Kamis, 18 Februari 2021 13:01
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, GOWA - Aksi bejat oknum buruh bangunan di Kabupaten Gowa berakhir dengan penangkapan aparat kepolisian. Buruh bangunan yang diketahui berinisial SPM (26) berhasil diringkus unit PPA dan tim anti bandit Polres Gowa.

 

Penangkapan SPM oleh pihak berwajib dilakukan setelah ia diduga melaku aksi persetubuhan dengan mengelabui anak di bawah umur pada 9/12/ 2020 lalu. Pada saat itu, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial NUZ yang merupakan seorang pelajar yang baru berusia 15 tahun.

"Pelaku diduga melakukan aksinya pada pukul 13.00 WITA di rumah korban," kata KBO Reskrim IPTU Mas Jaya.

Baca Juga : Rumah Milik Terduga Pelaku Pemerkosa Anak SD di Jeneponto Dibongkar Warga

Mas Jaya mengatakan, awal mula aksi haram pelaku ketahuan, ketika ia bertamu ke rumah korban di salah satu perumahan di Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Untuk menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku merayu korban dan menjanjikan akan menikahi korban jika ingin berhubungan badan.

 

"Setelah berhasil merayu korban, pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar lalu melakukan aksi bejatnya," tambah IPTU Mas Jaya.

Aksi bejat pelaku diketahui setelah seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mengembalikan mangkok yang dipinjamnya. Pada saat itu saksi melihat pelaku keluar dari kamar.

Baca Juga : Oknum Perwira Polda Sulsel AKBP M Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMP

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor kejadian ke pihak berwajib. Unit PPA Polres Gowa dan tim anti bandit melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Personel kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Meski berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di bawah ranjang, pelaku tak bisa berkutil dan berhasil diringkus," bebernya.

Dari penangkapan tersebut berhasil disita beberapa barang bukti. Diantaranya 2 lembar bra korban, 2 Lembar celana dalam korban, 1 lembar celana short korban dan 2 lembar daster milik korban. Atas perbuatannya, pelaku akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga : Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Pria di Makassar Diringkus Jatanras

"Penyidik PPA menjerat tersangka dengan Pasal 81Jo Pasal 76 D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar," tutup IPTU Mas Jaya.

Penulis : Syukur