Rabu, 17 Februari 2021 17:25

MK Tolak Gugatan Rival, Suardi Saleh: Sekali Lagi, Ini Kemenangan Rakyat Barru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suardi Saleh.
Suardi Saleh.

Sesaat setelah mendapat kabar putusan MK yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Suardi Saleh mengajak semua pihak untuk menghargai dan menerima putusan sela tersebut.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Bupati Barru terpilih, Suardi Saleh, memberi tanggapan bijak pasca-gugatan dua rivalnya ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Sesaat setelah mendapat kabar putusan MK yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Suardi Saleh mengajak semua pihak untuk menghargai dan menerima putusan sela tersebut.

“Alhamdulillah. Sejak awal, kami memang sangat yakin jika gugatan yang dilayangkan itu akan ditolak. Tapi, kami menghargai jika menempuh jalur dan proses itu ke MK,” kata Suardi Saleh, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga : Audience dengan Bupati Barru, Pengurus Baru IKA Gappembar Siap Dilantik

Sama saat dinyatakan unggul di hasil quick count dan penghitungan resmi KPU, Suardi Saleh yang maju berpasangan dengan Aska Mappe, kembali mengingatkan kepada semua jajaran tim, pendukung dan relawannya untuk tidak larut dengan eforia. Apalagi saat ini masih berada di tengah pandemi COVID-19.

“Sekali lagi, ini kemenangan kita semua. Kemenangan rakyat Barru. Mari kita bersama memajukan dan sejahterakan Barru. Insya Allah kita bisa,” imbau Suardi Saleh yang dikenal sederhana dan merakyat ini.

Sekadar diketahui, MK dalam putusan selanya menyatakan menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, dan Mudassir-Aksah Kasim. Salah satu pertimbangan hakim, selisih perolehan suara antara pemohon dan termohon sangat berjauhan. Melebihi persentase yang disyaratkan.

Baca Juga : Bupati Barru Serahkan SK Pensiun Bagi 73 PNS dan SK Baru PPPK Bagi 145 Orang

Berdasar putusan ini, maka kemenangan SS-AK semakin sempurna. Sesuai hasil penghitungan oleh KPU, SS-AK mendulang dukungan sekira 46,30%. Malkan-Salahuddin 33,94%, dan Mudassir-Aksah 19,76%.

Pasca-putusan ini, selanjutnya SS-AK akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Setelah itu, diusulkan ke Mendagri untuk dijadwalkan pelantikan secara resmi.

Informasi yang dihimpun, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilakukan secara tahap. Tahap pertama atau yang tidak ada gugatan di MK, dijadwalkan akhir Februari. Sementara yang masih berproses di MK, menunggu hasil putusan.

Penulis : Achmad Afandy
#mahkamah konstitusi #suardi saleh-aska mappe #suardi saleh