Rabu, 17 Februari 2021 15:58

5.601 Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
5.601 Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ruang lingkup perjanjian bersama ini meliputi jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikerjasamakan dalam jangka waktu lima tahun.

GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh tenaga honorer dan aparat desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Lubis Latif menyebutkan, jumlah tenaga pegawai di Pemkab Gowa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 23.000 orang, mereka termasuk pegawai ASN dan non ASN. Sedangkan, khusus untuk tenaga non ASN atau honorer sebanyak 5.601 peserta.

"Saya berharap teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa agar terus memberikan pelayanan maksimal kepada peserta ketanagakerjaan yang ada di wilayahnya," katanya di sela-sela Penandatanganan MoU antara Pemkab Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan di Baruga Karaeng Pattingalloang Kantor Bupati Gowa, Rabu (17/2).

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

Kemudian hingga saat ini lanjut Lubis, dari jumlah peserta tenaga honorer dengan kasus meninggal tercatat 20 kasus. Mereka terbagi masing-masing satu peserta meninggal karena kecelakaan kerja dan 19 peserta dengan kejadian meninggal biasa.

"Kami juga sudah memberikan santunan kepada peserta meninggal karena kecelakaan kerja Rp150 juta, sedangkan meninggal biasa sebesar Rp600 juta," ujarnya.

Dirinya juga menyambut baik adanya kerjasama tersebut. Hal ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa dari Pemkab Gowa. Dimana dengan memberikan perlindungan kepada seluruh aparat desa dan tenaga honorernya akan sangat membantu jika kedepannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

Lubis Latif menyebutkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta sementara yang kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas.

"Selain itu, selama peserta dalam perawatan dan tidak mampu bekerja maka akan mendapatkan santunan setara dengan gaji perbulan sesuai dengan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, ruang lingkup perjanjian bersama ini meliputi jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikerjasamakan dalam jangka waktu lima tahun.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

"Ini tentu akan bermanfaat bagi seluruh aparat desa dan pegawai honorer kita dan keluarganya," katanya.

Bupati Adnan menjelaskan, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja adalah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang sedangkan manfaat jaminan kematian akan mendapatkan santunan kematian yang akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Olehnya itu, ia pun berharap agar Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tenaga honorer dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerjasama terutama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau

"Semoga kerjasama ini bermanfaat bagi kita semua dan seluruh pegawai kita. Dan mudah-mudahan kita mampu mensejahterakan seluruh aparat desa dan pegawai honorer kita," harapnya.

#Pemkab Gowa