Rabu, 17 Februari 2021 14:30

Serahkan 164 SK CPNS, Bupati Jeneponto: Ingat, 10 Tahun Tidak Boleh Ada yang Pindah!

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan surat keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (di Ruang Pola Panrannungta, Rabu (17/2/2021).
Penyerahan surat keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (di Ruang Pola Panrannungta, Rabu (17/2/2021).

"CPNS yang berasal dari luar daerah saya tidak mau dengar, ke depan selesai prajabatan sudah ada yang minta pindah. Saya minta Sekda 10 tahun tidak boleh ada yang pindah (mutasi)."

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 164 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Ruang Pola Panrannungta, Rabu (17/2/2021).

Iksan menegaskan perlunya semangat serta disiplin tinggi dalam bekerja dan melayani masyarakat. Dia menyebutkan, setelah mengikuti latihan dasar Korpri, ASN yang baru harus menjadi energi di Jeneponto.

"CPNS yang berasal dari luar daerah saya tidak mau dengar, ke depan selesai prajabatan sudah ada yang minta pindah. Saya minta Sekda 10 tahun tidak boleh ada yang pindah (mutasi)," tegas Iksan.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Iksan juga meminta kepada pejabat yang baru dilantik dan CPNS yang menerima SK agar dalam bekerja dan melayani masyarakat, harus menjadi teladan.

"Menjadi teladan dalam mengedepankan protokol kesehatan di setiap aktivitas bekerja, berperilaku, dan bersosialisasi dengan masyarakat," tuturnya.

Hadir pada kesempatan ini, Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir; Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin, dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto