RAKYATKU.COM, BARRU - Masa kerja periode kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh-Nasruddin AM, berakhir hari ini, Rabu (17/2/2021).
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan keduanya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengangkat Sekda Barru, Abustan AB, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Barru.
SK tersebut berlaku 18 Februari 2021 dan berakhir dengan sendirinya pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Baca Juga : Berbaur Fest 2024 Sajikan Hiburan dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Apresiasi
Plh akan menjalankan tugas rutin pemerintah daerah, tetapi tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, personel, perizinan, dan lainnya.
Kabid Humas Diskominsta Pemkab Barru, Ardi Susanto, membenarkan bahwa Sekda Barru telah menerima SK tersebut. "Iya, Sekda sudah terima SK tersebut dari Gubernur Sulawesi Selatan," katanya, Rabu (17/2/2021).
BERITA TERKAIT
-
Baznas Barru Bangun Kantor Baru, Siap Perkuat Penanganan Kemiskinan
-
Menuju Barru Maju Berkelanjutan, Musrenbang RPJPD 2025-2045 Kumpulkan Saran dan Masukan
-
Bupati Barru Lantik dan Buka Rapat Kerja IKA GAPPEMBAR, Harapkan Program Kerja Realistis
-
Barru Siap Membangun Masa Depan: Ranwal RPJPD 2025-2045 Ditetapkan