RAKYATKU.COM, BARRU - Masa kerja periode kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh-Nasruddin AM, berakhir hari ini, Rabu (17/2/2021).
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan keduanya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengangkat Sekda Barru, Abustan AB, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Barru.
SK tersebut berlaku 18 Februari 2021 dan berakhir dengan sendirinya pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Baca Juga : PLN Sulselrabar Bersinergi dengan Pemkab dan Polres Barru, Hadirkan Listrik Andal untuk Pertanian Modern
Plh akan menjalankan tugas rutin pemerintah daerah, tetapi tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, personel, perizinan, dan lainnya.
Kabid Humas Diskominsta Pemkab Barru, Ardi Susanto, membenarkan bahwa Sekda Barru telah menerima SK tersebut. "Iya, Sekda sudah terima SK tersebut dari Gubernur Sulawesi Selatan," katanya, Rabu (17/2/2021).
BERITA TERKAIT
-
Bupati Barru Terima Audiensi Pimpinan Unibos
-
Hujan Tak Surutkan Semangat Harganas ke-32 di Barru, Bupati Andi Ina Komit Dukung Peran Ganda Perempuan ASN
-
Pemkab Barru Gencarkan Penghijauan, Ratusan Pohon Tabebuya Percantik Alun-Alun Colliq Pujie
-
Bupati Barru Hadiri Penamatan Santri DDI Mangkoso, Komitmen Bangun "Kota Santri" di Barru