RAKYATKU.COM, BARRU - Masa kerja periode kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh-Nasruddin AM, berakhir hari ini, Rabu (17/2/2021).
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan keduanya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengangkat Sekda Barru, Abustan AB, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Barru.
SK tersebut berlaku 18 Februari 2021 dan berakhir dengan sendirinya pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Baca Juga : Ribuan Anak PAUD Penuhi Jalanan, Bupati Barru Sambut Generasi Emas Barru
Plh akan menjalankan tugas rutin pemerintah daerah, tetapi tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, personel, perizinan, dan lainnya.
Kabid Humas Diskominsta Pemkab Barru, Ardi Susanto, membenarkan bahwa Sekda Barru telah menerima SK tersebut. "Iya, Sekda sudah terima SK tersebut dari Gubernur Sulawesi Selatan," katanya, Rabu (17/2/2021).
BERITA TERKAIT
-
Bupati Barru Sapa Hangat Guru di Tengah Terik Matahari Hardiknas, Titipkan Harapan Pendidikan Berkualitas
-
Bupati Barru Buka Turnamen Futsal Pelajar, Harap Lahirkan Bibit Atlet Potensial
-
Bupati Barru Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-13 untuk Studio Kebugaran Ananda
-
Bupati Barru Resmi Serahkan SK Pengelola Pasar 2025, Titip Amanah Majukan Ekonomi Rakyat