RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kapolda Sulsel melalui Direktur Tindak Pidana Khusus Kombes Pol Widoni Fedri, memberikan kepada Mapolres Jeneponto sebagai yang terbaik dalam penanganan dugaan kasus korupsi. Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Kurniawan yang menerima penghargaan tersebut.
Dari 24 Polres di jajaran Polda Sulsel, Polres Jeneponto dinilai yang terbaik penanganan korupsi sepanjang tahun 2020. Polres Jeneponto mampu menyelesaikan 5 berkas perkara dari 5 tersangka yang dimajukan ke meja hijau. Kelima berkas perkara tersebut kesemuanya dalam satu laporan.
Terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Bosalia di Lingkungan Bosalia Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan telah diproses sesuai Prosedur Hukum.
Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal
"Tak terduga ketika Kasat Reskrim bersama Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto menerima pengumuman hasil penilaian penanganan kasus korupsi terbaik, dan dinyatakan Polres Jeneponto yang terbaik," ujar Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Selasa (16/2/2021).
Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengapresiasi atas capaian tersebut.
"Terima kasih kepada personel khususnya jajaran Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto, dan pihak terkait yang telah memberikan dukungan serta motivasi atas pencapaian ini. Apa yang diraih saat ini sudah merupakan tanggung jawab sebagai penegak hukum," terangnya.
Baca Juga : Polres Geledah Kantor Desa di Jeneponto
Dia menjelaskan, merupakan sebuah kebanggaan atas pencapaian ini. Namun di sisi lain, hal yang kurang membanggakan jika di wilayah Jeneponto masih terdapat kasus korupsi.
Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto berharap dengan adanya prestasi ini malah menjadi tantangan untuk mempertahakan. Dan kedepannya lebih dapat ditingkatkan lagi.
"Namun jauh lebih baik lagi jika kedepannya mampu kita mengajak semua pihak untuk tidak ada lagi kasus korupsi yang ditemukan. Cukup kelima berkas perkara yang baru saja diproses hukum ini menjadi pembelajaran," pungkasnya.