Selasa, 16 Februari 2021 16:48

Polres Wajo Tangkap Pengguna Narkoba yang Sering Transaksi di Jalan Pettarani

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polres Wajo Tangkap Pengguna Narkoba yang Sering Transaksi di Jalan Pettarani

Dari keterangan tersangka S, polisi kembali mengembangkan dan berhasil menangkap ibu rumah tangga bernama DM (44) di rumahnya di Jl Andi Tanjong Sengkang.

RAKYATKU.COM, WAJO - Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amarulloh mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, di Jalan Pettarani sering dijadikan transaksi narkoba. Dari informasi itu, polisi mengamankan E (26) di depan Alfamart Jalan Pettarani, Sabtu 13 Februari pukul 12.00 Wita.

Dari tangan tersangka E didapat barang bukti satu saset sabu seberat 0,35 gram. Dua jam kemudian, polisi berhasil menangkap S (36) di rumahnya, Jalan Bangau Sengkang.

Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Dari tangan tersangka S didapatkan barang bukti satu saset sabu seberat 1,26 gram, empat saset bekas pakai, satu batang pireks, dan satu bong yang didapat di dalam lemari.

Dari keterangan tersangka S, polisi kembali mengembangkan dan berhasil menangkap ibu rumah tangga bernama DM (44) di rumahnya di Jl Andi Tanjong Sengkang.

Di rumah tersangka DM polisi mengamankan barang bukti satu saset besar kristal bening seberat 21,77 gram, 10 saset kristal bening ukuran kecil, 5 butir pil ektasi, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp200 ribu, yang ditemukan di dalam lemari suaminya berinisial AA yang statusnya masih DPO.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

"Dari tiga tersangka, dua orang pengguna. Sedangkan DM ini seorang pengedar," ujarnya dalam pres rilis, Selasa (16/2/2021).

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” ujarnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#bandar narkoba #polres wajo