Senin, 15 Februari 2021 19:02
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perkara sengketa hasil Pilkada Bulukumba, Pangkep, dan Luwu Utara tidak dilanjutkan. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Sauful Jihad, Senin (15/2/2021).

 

Ia mengatakan, putusan dan penetapan MK pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, tanggal (15/2/2021) sesi I (09.00 - 12.00 WIB), untuk kasus Nomor 04/PHP.BUB-XIX/2021 Kabupaten Bulukumba tidak dapat dilanjutkan.

"Karena pemohon mencabut permohonan mereka," kata Saiful.

Baca Juga : Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan saat Pilkada di Atas 90 Persen

Kasus kedua yang tidak bisa diproses lebih lanjut adalah kasus nomor 69/PHP.BUB-XIX/2021 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

 

"Karena obyek yang dimohonkan tidak menjadi kewenangan Mahkamah," tambahnya.

Adapun kasus ke tiga yang tidak dapat diterima adalah kasus Nomor 118/PHP.BUB-XIX/2021 Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga : Satgas Umumkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Tembus 96 Persen, Viryan Azis: Warbiyasah!

"Karena permohonan disampaikan telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan," sebutnya.

Saiful mengatakan pelaksanaan sidang pembacaan putusan dan penetapan dilakukan secara daring di tempat masing-masing. Bawaslu Sulsel ikut via daring di ruang Sidang Bawaslu provinsi Sulsel. Hadir Ketua Bawaslu Sulsel, H.L. Arumahi, Saiful Jihad, Adnan Jamal BB dan Amrayadi.

"Selanjutnya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Barru dan Kabupaten Luwu Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17/2/2021, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai," bebernya.

Penulis : Syukur