Senin, 15 Februari 2021 11:01

Operasi Yustisi, TNI-Polri di Gowa Sinergi Ingatkan Masyarakat Wajib Prokes COVID-19

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Personel dari Polsek Bontonompo, Polres Gowa, bersama anggota Koramil 1409-08 Bontonompo melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker di jalan poros Bontonompo depan Mako Koramil Bontonompo.
Personel dari Polsek Bontonompo, Polres Gowa, bersama anggota Koramil 1409-08 Bontonompo melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker di jalan poros Bontonompo depan Mako Koramil Bontonompo.

Tidak hanya sebatas imbauan, bagi warga yang masih kedapatan tidak memakai masker diberikan tindakan fisik berupa hukuman push-up.

RAKYATKU.COM - Upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gowa tidak pernah surut. Untuk membantu pemerintah, sinergitas TNI-Polri terus terjalin untuk memastikan masyarakat patuh dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

TNI-Polri di Gowa terus aktif melakukan kegiatan operasi yustisi penggunaan masker. Seperti yang dilakukan hari ini, Senin (15/2/2021).

Personel dari Polsek Bontonompo, Polres Gowa, bersama anggota Koramil 1409-08 Bontonompo melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker di jalan poros Bontonompo depan Mako Koramil Bontonompo, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Gowa.

Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong

Operasi yustisi dipimpin langsung Waka Polsek Bontonompo, Iptu Denius. Petugas gabungan mengimbau warga agar selalu memakai masker serta mematuhi prokes.

Tidak hanya sebatas imbauan, bagi warga yang masih kedapatan tidak memakai masker diberikan tindakan fisik berupa hukuman push-up.

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera sehingga masyarakat yang masih membandel akan selalu disiplin menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

Kapolsek Bontonompo, AKP Syahrir, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kegiatan yustisi terus dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes.

Penerapan prokes dalam kehidupan sehari hari seperti menggunakan masker di Gowa telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipatuhi masyarakat.

"Pelaksanaan operasi yustisi terus ditingkatkan guna menerapkan Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020. Tentang wajib memakai masker serta pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga terhindar dari penyebaran COVID-19," kata AKP Syahrir.

Penulis : Syukur
#Gowa #Prokes COVID-19 #Polres Gowa