RAKYATKU.COM - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Perpres terbaru ini salah satunya mengatur tentang sanksi bagi masyarakat sasaran penerima vaksin yang menolak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Dalam Pasal 13A, pemerintah mewajibkan seluruh sasaran penerima vaksin yang telah terdata untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca Juga : PPKM Dicabut, Dinkes Sulsel Minta Masyarakat Tetap Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi bisa dikecualikan bagi sasaran yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, salah satunya berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Bagi masyarakat yang menolak menerima vaksin, siap-siap ditunda atau bahkan dihentikan pemberian bantuan sosialnya. Juga ada ancaman sanksi lainnya berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.
Aturan ini tertuang dalam dua pasal baru yakni Pasal 13A ayat (4), yang berbunyi:
Baca Juga : Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Pakai IndoVac, Menkes Budi: Sangat Ampuh
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda."
Perpres itu menyebut pemberian sanksi administratif itu dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga : Pakai IndoVac, Presiden Jokowi Resmi Vaksin Covid-19 Dosis Keempat
Lalu pada Pasal 13B disebutkan bahwa sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi, sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular.