Jumat, 12 Februari 2021 09:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan pada 2021. Jadwal pencairannya pun telah diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah, biasanya pada Juli tiap tahunnya. Alasannya, karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Lalu, pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Berdasarkan kalender 2021, Idulfitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Itu berarti kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Akan tetapi, untuk tanggal pastinya Idulfitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah menargetkan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

Itu karena besarannya diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan. "Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani dikutip dari Detik, Jumat (12/2/2021).