Kamis, 11 Februari 2021 23:20
Ketua Komisi D DPRD Bulukumba, Fahidin HDK.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pembangunan Jembatan Bialo yang terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tidak henti-hentinya menuai sorotan.

 

Setelah jembatan ini bermasalah sejak awal pembangunannya, kali ini pada tahapan pengembangan kembali mendapat sorotan dari Anggota DPRD Bulukumba.

Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menilai pada proses lelang tender 2021, pemerintah daerah terkesan melakukan pemaksaan kehendak. Selain itu, mencoba melakukan permainan dengan mengumumkan dengan cepat pemenang lelang untuk diberikan ke orang-orang tertentu.

Baca Juga : Diam-Diam Pindah Partai, Legislator Berkarya DPRD Bulukumba Bakal Kehilangan Kursi

Itu, kata Fahidin, terlihat adanya upaya untuk memberikan pemenang tender kepada perusahaan yang memiliki penawaran tertinggi mencapai Rp22,8 miliar. Padahal, ada perusahaan lain yang lolos verifikasi menawarkan nilai lebih rendah, yaitu hanya Rp19,5 miliar.

 

Asal tahu saja, perusahaan yang lolos administrasi adalah PT Radjasa Tomaks Globalindo, PT Hanako Surya Sakti, PT Trikarya Utama Cendana, PT Cipta Bahagia Utama, dan PT Gunung Raya Bulukumba.

"Saya Ingatkan kepada ULP, jangan main-main dengan tender pengerjaan Bialo. Ini menggelikan karena ada orang yang mau dimenangkan dengan penawaran tertinggi. Padahal, itu melanggar. Mestinya dimenangkan oleh penawar terendah karena juga memiliki kualifikasi perusaahaan juga bagus. Ini sebenarnya sehingga terburu-buru," beber Ketua Fraksi PKB DPRD Bulukumba ini.

Baca Juga : Tidak Ada Komunikasi, DPRD Soroti Bupati Bulukumba yang Ajukan Pinjaman Rp200 Miliar ke SMI

Pihaknya pun akan melakukan diskusi serius dengan fraksi partai lain demi membicarakan masa depan Jembatan Bialo yang lebih baik. Itu karena, menurutnya, sejak awal pembangunan jembatan ini sudah mencoreng nama baik Bulukumba karena terus bermasalah.

"Jadi, ini warning serius. Saya akan memburu hal ini sampai ke mana pun karena hal ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Harusnya, kata Fahidin, dengan dimenangkan oleh perusahaan penawaran terendah, pemerintah daerah bisa menggunakan selisih anggaran untuk pengembangan infrastruktur lain.

Penulis : Rahmatullah