Kamis, 11 Februari 2021 09:40
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Sudah dua bulan kasus Kanre Rong dilimpahkan dari Bidang Intelijen Kajari Makassar, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Makassar.

 

Saat ini pendalaman kasus dugaan pungutan liar dalam bentuk sewa menyewa lapak di kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi terus dilakukan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Makassar, Sinrang mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil sekitar 30 orang saksi untuk diambil keterangannya.

Baca Juga : Dugaan Pungli Kanre Rong Segera Dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus

Saksi-saksi yang telah dipanggil tersebut termasuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Evi Aprialty dan Kepala UPTD Kanre Rong, Muhammad Said.

 

"Kasusnya masih tahap penyelidikan sehingga tidak bisa dibuka semuanya. Kami sudah memanggil kurang lebih 30 orang untuk dimintai keterangan. Ibu kadis juga," kata Sinrang, Rabu (10/2/2021).

Dia menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius Kejari Makassar. Namun, ia mengatakan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sinrang juga membantah soal isu kasus dugaan pungli Kanre Rong akan dihentikan karena batas waktu penyelidikannya telah lewat.

Baca Juga : Dugaan Pungli Kanre Rong, Akademisi: Pedagang Bisa Lapor Jika Merasa Ditipu

"Itu tidak benar, (penyelidikan) tetap berjalan. Kita masih sementara melakukan pemeriksaan saksi dan tidak mungkin kita mau menyimpulkan kalau barang bukti tidak lengkap," tambah Sinrang.

Sinrang pun menyebut sangat berhati-hati untuk memberi keterangan terkuat persoalan ini. Pasalnya kasus pada tahap penyelidikan berbeda jika telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Karena masih tahap lidik kami sangat berhati-hati memberi keterangan tapi bukan berarti kami tertutup. Kami menjaga kondisi mental keluarga para saksi yang dipanggil. Jangan sampai ini berdampak ke keluarganya, terutama anaknya," katanya.

Baca Juga : DP Prihatin Inovasi Lods Kuliner Kanre Rong Ditengarai Pungli

Untuk diketahui, kasus dugaan pungli Kanre Rong awalnya ditangani oleh Bidang Intelijen Kejari Makassar. Kemudian dilimpahkan ke Pidsus Kejari Makassar sekitar bulan November 2020.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar saat itu membeberkan bahwa dari pemeriksaan saksi, pihaknya menemukan pelanggaran aturan. Hasil pengusutan yang dilakukan kuat dugaan telah terjadi unsur pidana.

"Kalau unsur pidana pastilah ada. Tidak mungkin kita mau memanggil orang kalau tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh oknum (pengelola Kanre Rong) dan saya sendiri sangat prihatin," ungkap Ardiansyah saat kasus tersebut masih bergulir di Bidang Intelijen Kejari Makassar.

Penulis : Syukur