RAKYATKU.COM, BANTAENG - Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng baru saja melakukan penandatanganan pencanangan zona integritas di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (10/2/2021) pagi.
Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rangka pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Bantaeng 2021, disaksikan langsung Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Atabay, dalam arahannya menyampaikan bahwa pencanangan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM ini sebagai upaya peningkatan pelayanan publik.
Baca Juga : KPU RI Putuskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel, Ini Daftarnya
"Dan ini tidak bisa kita lakukan sendiri, tetapi butuh sinergitas dari seluruh unsur Forkopimda. Saya ingin pelaksanaan WBK dan WBBM ini tidak hanya sekedar seremonial belaka, tetapi harus dilaksanakan dengan sepenuh hati," beber Dedyng.
Sementara itu, Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. "Ini tentu menjadi pencerminan lembaga pemeritah untuk senantiasa menghadirkan kelembagaan pemerintahan yang berintegritas. Dan tentu saja ini tidak hanya bermanfaat bagi Kejaksaan Negeri itu sendiri, tetapi juga bagi kita semua yang ada di Bantaeng.
Turut hadir pada kesempatan ini antara lain, Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad; Kapolres Bantaeng, Rachmat Sumekar; Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa; Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Ujang Irfan Hadiana; serta Ketua MUI Bantaeng, Muh. Gafrawi.