Rabu, 10 Februari 2021 12:40

Sindikat Narkoba Pedesaan Diringkus di Gowa, Barang Dipesan dari Makassar

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sindikat Narkoba Pedesaan Diringkus di Gowa, Barang Dipesan dari Makassar

Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, menangkap tiga orang terduga pelaku kejahatan narkotika.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - syuk

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengatakan, penangkapan para terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aksi para pelaku yang sering melakukan transaksi sabu kepada masyarakat di kecamatan Biringbulu.

Para pelaku menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi. Dimana perdagangan narkotika dilakukan dengan pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi.

Tambunan mengatakan tiga pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda. Ketiganya merupakan warga kabupaten Gowa yang berdomisili Lingkungan Borong Bulo Kelurahan Tonririta, kecamatan Biringbulu.

"Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial SJ (25) dan RJ (32). Seorang lainnya merupakan bandar sabu berinisial SL (39)," kata Tambunan, Rabu (10/02/2021).

Tambunan menyebut, hasil interogasi terhadap si bandar menjelaskan bahwa sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar. Pembelian dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening, lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

"Bandar Sabu membeli sabu seharga Rp. 1.200. 000/ gram di Makassar selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke Petani seharga Rp300 ribu," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku juga diketahui bahwa dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram. Bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

"Jadi total keseluruhan sabu yang di amankan satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram," sebut Tambunan.

Atas dugaan keterlibatan kejahatan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati," jelas Tambunan.

Penulis : Syukur
#Bisnis narkoba