Kamis, 04 Februari 2021 14:14

Ini Rincian Insentif COVID-19 untuk Nakes setelah Dipangkas Hingga 50 Persen

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dalam SK terdapat rincian insentif para tenaga kesehatan pada 2021.

RAKYATKU.COM - Pemerintah memangkas insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) per Januari 2021.

Pemangkasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Adapun SK Menkeu itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani COVID-19.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Dalam SK tersebut terdapat rincian insentif para tenaga kesehatan pada 2021.

Pertama, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp7,5 juta. Kedua, insentif untuk dokter peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta. Ketiga, insentif dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp5 juta.

Keempat, insentif untuk bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta. Kelima, insentif bagi tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta. Lalu, santunan kematian untuk per orang tenaga kesehatan sebesar Rp300 juta.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Di dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan satuan biaya itu merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.

Adapun masa berlaku SK Kemenkeu ini mulai Januari 2021 hingga Desember 2021.

Dalam keterangan di SK itu, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa pelaksanaan atas satuan biaya itu agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu akuntabilitas efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

SK dapat diperpanjang kembali apabila ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19.

Dibandingkan dengan tahun lalu, pengurangan besaran insentif pada tahun ini mencapai 50 persen. Asal tahu saja, pada tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta.

Sementara itu, insentif untuk dokter umum/dokter gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, insentif untuk bidan atau perawat sebesar Rp7,5 juta dan untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.

Baca Juga : Kemenkeu Beri Penghargaan Pemda Berkinerja Terbaik ke Pemkot Parepare

Sumber: Kompas

#Tenaga Kesehatan #kementerian keuangan