Kamis, 04 Februari 2021 14:26
Nadiem Makarim. (Foto: Antara)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

 

Mas Menteri Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim, menyebut keputusan ini diambil berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang makin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi poin 1 dan 2 surat edaran yang diteken pada 1 Februari itu.

Baca Juga : Mas Menteri Nadiem Kucurkan Rp52 Triliun Dana BOS 2021, Kini Besaran Jumlah Berbeda Tiap Daerah

Poin ketiga dijelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah; (a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

 

Adapun ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk: (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); (b) penugasan; (c) tes secara luring atau daring; dan/atau (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga : Efektivitas Program Kampus Mengajar Mas Menteri Nadiem Tuai Kritikan

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk; portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) penugasan; tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain itu, juga diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.