Rabu, 18 November 2020 14:02

Guru, Dosen, dan Tenaga Honorer akan Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satunya adalah adalah berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

RAKYATKU.COM - Guru, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji dari pemerintah. Ini bagian dari pemulihan ekonomi bagi warga yang terdampak Covid-19. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satunya adalah adalah berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar Nadiem dikutip dari Kompas, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Syarat selanjutnya, penerima subsidi gaji Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," beber Nadiem.

Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji/BLT yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.

Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang. Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut. Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp3,6 triliun.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya.

Sumber: Kompas

#Subdisi Gaji #Kemendikbud #Satgas Covid-19