Kamis, 04 Februari 2021 13:38

19 Terduga Teroris di Sulsel Diterbangkan ke Jakarta

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi penyergapan teroris
Ilustrasi penyergapan teroris

Ke-19 terduga teroris tersebut diterbangkan ke Jakarta, untuk proses lebih lanjut.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pada Januari lalu, tim Densus 88 anti teror Mabes Polri menangkap 23 orang terduga teroris di Sulsel. Penangkapan yang dilakukan di beberapa titik tersebut, berhasil menyergap terduga teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyebut, ada 19 terduga teroris yang ditetapkan tersangka pasca penangkapan yang menewaskan dua teroris karena melawan saat penangkapan di Villa Mutiara Biru, Makassar, Rabu (6/1/2021) lalu tersebut.

Ke-19 terduga teroris tersebut diterbangkan ke Jakarta, untuk proses lebih lanjut. Mereka diterbangkan dari Lanud Hasanuddin (bandara lama) di Kabupaten Maros, Kamis (4/2/2021) pagi.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, ke-19 teroris tersebut dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua teroris ditembak mati karena melakukan perlawanan terhadap anggota saat ditangkap," kata Merdisyam.

Dikatakan, sebagian dari tersangka yang diamankan di Makassar, merupakan anggota FPI. Dan ditemukan fakta bahwa FPI Makassar bersama dengan kelompok JAD Makassar melakukan deklarasi dukungan ISIS dan dilanjutkan dengan baiat kepada ISIS.

Sebagian dari tersangka yang diamankan di Makassar, merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri di gereja Katedral, Zulu, Filipina. Pasangan suami istri atas nama Rulli Rian Zeke dan Ulfa Jandayani.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"Juga dari hasil pemeriksaan ada barang bukti yang diamankan. Ditemukan fakta bahwa tersangka dengan inisial AA telah membuat rangkaian bom berupa rangkaian sistem elektrik push off/push on," tambahnya.

"Seluruh tersangka yang ditangkap akan dikenakan pasal 15 jo 7 undang undang no 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," sebutnya.

Sebelumnya, penangkapan para terduga teroris tersebut dilakukan di lima titik di Sulsel. Diantaranya di Kec Biringkanaya Villa Mutiara Makassar, Kec. Sudiang Raya Makassar, Kec. Tallo Kota Makassar, Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa dan Dusun Taulo Kec, Alla, Kabupaten Enrekang.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Penyergapan pertama dilakukan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 04.00 Wita. Densus 88 Antiteror menangkap 9 terduga teroris.

Penyergapan selanjutnya dilakukan di Jalan Boulevard, Cluster Biru, kompleks perumahan Villa Mutiara Biru, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Bhiringkanaya, Kota Makassar. Tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga teroris. Penyergapan sempat terjadi perlawanan yang mengakibatkan dua terduga teroris yakni MR dan AS ditembak mati dan satu lainnya berinisial IW mengalami luka tembak.

Densus 88 Antiteror kemudian melanjutkan penyergapan di Dusun Taulo, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Densus 88 Antiteror berhasil mengamankan seorang terduga teroris berinisial RT alias AJ tanpa perlawanan sekitar pukul 16.30 Wita.

Penulis : Syukur
#Polda Sulsel #Teroris