RAKYATKU.COM - Arab Saudi melarang masuk sementara warga negara asing (WNA) dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Langkah ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pelarangan masuk ini dimulai Rabu (3/2/2021) pukul 21.00 waktu setempat.
Dilansir Arab News, kebijakan ini tidak berlaku untuk diplomat, warga Arab Saudi, petugas medis beserta keluarga mereka.
Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Adapun 20 negara yang dilarang adalah UEA, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika, Inggris, Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, Jepang, dan Indonesia.
Larangan ini bukan hanya berlaku bagi warga 20 negara tersebut. Akan tetapi, juga untuk warga yang transit di salah satu dari 20 negara tersebut dalam 14 hari sebelum ke Saudi.
Jika sebelumnya banyak warga memilih Dubai sebagai pusat transit dari negara-negara yang tidak memiliki penerbangan langsung ke Saudi, kini penerbangan itu juga tidak lagi tersedia.
Kebijakan Arab Saudi ini diambil di tengah lonjakan kasus COVID-19 varian baru yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan, Inggris, dan Brasil.
Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi
Pejabat kesehatan Saudi mengatakan, tindakan lebih ketat akan diperlukan untuk mengekang penyebaran virus jika masyarakat terus mengabaikan peraturan tentang jarak sosial dan larangan pertemuan besar.