Selasa, 02 Februari 2021 17:28

Menyoal Bantuan Pangan Non Tunai, FRK Gelar Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menyoal Bantuan Pangan Non Tunai, FRK Gelar Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan

Dia menegaskan, bahwa penegakan hukum kuat dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya harapan bagi rakyat untuk dapat menyelamatkan hak atas kehidupan sosial yang adil ditengah situasi pemerintahan dan moralitas birokrak.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Pemuda dan Mahasiswa yang mengatasnamakan Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan, Dinsos dan BRI di Jalan Pahlawan Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (2/2/2021).

Soal BPNT, kata Muh Alim Bahri menyebutkan perlu sebuah langkah-langkah dan tindakan serius untuk menyikapi kondisi kehidupan daerah yang cenderung lebih mengutamakan kepentingan golongan elit dan kaum pemilik modal daripada pemenuhan hajat rakyat banyak.

"Kami berkesimpulan, tidak ada langkah yang lebih tepat untuk mengusahakan perbaikan pemerintahan dalam rangka terciptanya kehidupan yang bersih dan bebas KKN, terkecuali adalah perbaikan moralitas birokrasi dan Penegakan Hukum yang Kuat,"terangnya,

Baca Juga : Temuan Sementara Kejari Barru, Kasus Dugaan Korupsi BPNT Rugikan Negara Rp500 Juta

Dia menegaskan, bahwa penegakan hukum kuat dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya harapan bagi rakyat untuk dapat menyelamatkan hak atas kehidupan sosial yang adil ditengah situasi pemerintahan dan moralitas birokrak.

Alim Bahri, menduga kemungkinan terdapat praktik konspirasi jahat terhadap pelaksanaan bantuan sosial pada program Bansos Pangan Sembako, atau lebih dikenal dengan Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT).

"Keresahan-keresahan sosial yang tumbuh berkembang secara subur dimasyarakat maka ditemukan berbagai dugaan kejahatan yang bersifat cukup serius dan berseberangan dengan peraturan," sebutnya

Baca Juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT di Barru "Bernyanyi", Dalang Justru Tak Ditersangkakan

Dia bilang, yang menjadi dasar pelaksanaan daripada program tersebut itu harus ditumpas tuntas dan tidak dapat dibiarkan karena tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan cita-cita luhur Presiden Republik Indonesia.

"Fakta-fakta indikatif dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Bansos Pangan Sembako di Kabupaten Jeneponto diantaranya Penetapan E-Warong/agen cenderung dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak sesuai Pedum Bansos Pangan Sembako,"ujarnya

Dia menjelaskan, Penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilaksanakan secara tidak transparan sehingga terdapat KKS milik KPM yang dikuasai oleh pihak tertentu secara tidak bertanggung jawab dan berlangsung cukup lama.

Baca Juga : Diduga Nikmati Hak Orang Miskin, 4 Pendamping BPNT di Barru Jadi Tersangka

Sehingga mengakibatkan hak-hak pemilik KKS tidak dinikmati oleh KPM tersebut, baik paket Sembako maupun BLT untuk KPM Non PKH/KPM BPNT dimana nominal BLT sebesar Rp.500.000,-lima ratus ribu rupiah.

Selain itu, juga terdapat dugaan pemasungangan hak-hak KPM melalui pamaketan bahan pangan sembako kepada KPM sehingga tidak memiliki kebebasan atas hak yang diberikan oleh negara melalui Pedum Sembako 2020 dalam membelanjakan dan memilah bahan pokok yang dibutuhkan sesuai selera KPM.

"E-Warung yang seharusnya berdiri secara mandiri dan aktif melayani kebutuhan KPM ternyata pasif seolah-olah, hanya tempat penitipan paket barang sembako dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terdapat kemungkinan perbuatan melawan hukum dalam penetapan pemasok sembako yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," katanya

Baca Juga : Program Bantuan Pangan Non-Tunai di Sulsel Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Demikian juga, harga paket bahan pokok nampak terlalu mahal dengan kualitas yang cukup dapat sangsikan sehingga volume dan kualitas terhadap setiap isi paket bahan pokok diduga tidak berbanding lurus dengan jumlah bantuan yang digesek dengan metode habis sekali gesek oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bahwa metode sekali gesek habis merupakan sebuah tindakan yang patut diduga merupakan bagian dari taktis modus operandi kejahatan untuk merenggut uang rakyat demi keuntungan yang lebih besar dengan cara lebih mudah dan cepat.

"Lemahnya sosialisasi mengenai program kartu sembako dan bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui Rekening KPM BPNT sehingga terdapat warga yang tidak memperoleh hak BLT KPM BPNT, pada wilayah tertentu terhadap KPM dikabarkan mengalami pemotongan dengan jumlah bervariatif," tandasnya

Baca Juga : Panggil Puluhan Saksi, Kejari Maros Gandeng BPKP Audit Dugaan Monopoli BPNT

Maka dari itu, mendesak Bupati Jeneponto sebagai penanggung jawab program di Tingkat Daerah untuk segera mencopot Plt. Kadis Sosial Jeneponto karena tidak mampu menjamin pelaksanaan BPNT secara berkeadilan sehingga hak keluarga sasaran penerima manfaat atas program cenderung dirugikan.

"Kami meminta kepada Kejaksaan agar segera melakukan pemeriksaan dan terhadap para pihak yang harus tanggung jawab terhadap pelaksanaan program Bansos Sembako diantaranya Pendamping Bantuan Sosial Pangan, Vendor/Supplier dan segera menyelidiki dugaan keterlibatan Bank Penyalur, Pihak Bulog Jeneponto, dan Dinas Sosial," bebernya

Dan kepada BPK-RI Perwakilan Sulawesi-Selatan agar melakukan audit investigasi khusus terhadap kecenderungan terdapatnya dugaan tindak pidana yang mengancam merugikan hak masyarakat dan keuangan negara.

Baca Juga : Panggil Puluhan Saksi, Kejari Maros Gandeng BPKP Audit Dugaan Monopoli BPNT

"Kepada tim satuan tugas (Tikor) Program Sembako agar memberikan ruang kepada Aparatur Penegak Hukum dalam rangka melaksanakan supremasi dalam pelaksanaan Bansos Sembako di Jeneponto," pungkasnya

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Nirmala Suaib mengatakan mengenai harga sembako sudah sesuai dengan hasil rapat dengan tim kordinasi (tikor). Penetapan harga itu senilai Rp.200 ribu rupiah.

"Penetapan harga itu, dibicarakan di dalam tikor ada juga surat edaran. Ada penyedia yang masuk ke ewarung yang memasok ke ewarung. Penetapannya sesuai dengan rapat tikor sama penyedia barang," ujar Nirmala.

Baca Juga : Panggil Puluhan Saksi, Kejari Maros Gandeng BPKP Audit Dugaan Monopoli BPNT

Bahkan kata dia, dirapat tikor umum itu sudah tiga kali dilakukan pada bulan Januari, termasuk juga rapat kelayakannya pemasok sebagai mitranya e warung ke KPM.

"Indikasinya itu apa, indikasi itu yang diperjelas, Dinas sosial itu hanya selaku pengontrol dan melaporkan secara administrasi. kita ini tidak pegang KKS. Dan KPM yang pegang KKS, KPM yang belanja, KPM yang bawa barang, KPM yang nikamti dirumahnya," bebernya

Penulis : Samsul Lallo
#kasus BPNT