Senin, 01 Februari 2021 21:39

Pemkab Gowa Bentuk Tim Khusus Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Gowa Bentuk Tim Khusus Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Tim ini akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti pasar dan rumah-rumah makan atau restoran, jalanan dan rumah ibadah.

GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa membentuk tim khusus untuk penegakan pendisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Tim ini akan mulai bekerja pada Rabu (3/2) hingga (8/2) mendatang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pembentukan tim untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Mengingat kasus Covid-19 saat ini sangat memprihatikan, dimana angka penularan Covid-19 mengalami peningkatan bahkan hingga 14.000 perharinya yang terkonfirmasi positif.

"Mungkin ini karena adanya kejenuhan masyakarat dan adanya aparat kelelahan. Ini harus kita bangkitkan kembali untuk memberikan kontribusi kita untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa," kata Adnan saat Rapat Koordinasi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan tingkat Kabupaten Gowa secara virtual di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (1/2).

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

Tim khusus ini kata Adnan akan melibatkan unsur, Pemerintah Kabupaten Gowa, TNI-POLRI, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kepemudaan. Tim ini akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti pasar dan rumah-rumah makan atau restoran, jalanan dan rumah ibadah.

Bahkan orang nomor satu di Gowa ini berharap tim yang sudah dibentuk bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Apalagi Kabupaten Gowa sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang menjadi dasar hukum.

"Tim ini akan diberikan tugas untuk memberikan edukasi dan penindakan yang tegas bagi yang tidak melakukan mengikuti protokol kesehatan. Karena sanksinya jelas, kalau pemilik Rumah makan selain denda juga akan dilakukan penutupan," tegas Bupati Adnan.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa bahwa tim akan dilengkapi dengan dengan surat denda atau tilang. Pelanggar protokol Kesehatan jika tidak ingin melaksanakan sanksi sosial maka akan langsung ditilang sesuai dengan sanksi dalam Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Selain itu, tim juga akan dilengkapi dengan Rapid Antigen dan Ambulance.

"Siapa pun yang didapat melanggar protokol kesehatan langsung tes rapid antigen. Ini akan kita siapkan untuk bekal setiap tim. Kalau ada reaktif dari hasil rapid antigen tersebut langsung angkut," ucap Adnan.

Selain itu, tim ini juga akan dibentuk hingga ke tingkat Kecamatan. Olehnya berharap Tripika yang ada di Kecamatan untuk membentuk tim dengan melibatkan tokoh masyarakat. Olehnya itu, dirinya berharap ini mendapat dukungan agar penegakan pendisiplinan protokol kesehatan berjalan efektif dan tim yang terlibat bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lain.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

"Kalau tim ini berjalan efektif, saya yakin dan percaya kita akan mampu menekan angka penularan Covid-19 di masyarakat. Kalau ini ini kita mampu turunkan maka ini tentu akan berkontribusi bagi Sulsel," harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto. Dirinya mengaku bahwa apa yang dilakukan ini akan mampu menurunkan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa. Ia juga berharap agar dalam pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan tetap dilakukan sinergi dari semua pihak.

"Begitupun di tingkat kecamatan, saya berharap Camat, Danramil, Kapolsek dengan tokoh-tokoh masyarakat atau agama yang ingin berpartisipasi dan bersinergi melawan Covid-19 ini," harapnya.

Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau

Begitupun dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, dirinya juga berharap agar petugas nanti tidak takut untuk melakukan tindakan tegas. Karena menurutnya, Kabupaten Gowa sudah punya landasan hukum yaitu Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Pihak Kejaksaan kata Yeni Andriani akan siap menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk dari warga. Apalagi kejaksaan lebih lebih fokus pada penanganan perkara.

"Sehingga dalam melakukan aturan ini kita jangan merasa takut, karena kita sudah dibekali oleh aturan yang mengikat kita. Apalagi apa yang kita lakukan ini ada surat tugas dari Bupati dan apa yang kita lakukan ini untuk kebaikan dan kemaslahatan kita bersama," tandasnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Pendidikan Kunci Peningkatan SDM Unggul

Turut hadir dalam Rakor Penanganan Covid-19 ini, Kapten Inf. Syaiful mewakili Dandim 1409 Gowa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj. Adliah, Kepala BPBD Kabupaten Gowa, Ikhsan Parawansa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Hasanuddin dan Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro dan Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Tamba Hamid.

#Pemkab Gowa