RAKYATKU.COM -- Pernah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara? Jangan-jangan Anda ikut berkontribusi menjadikan Rohani tajir melintir.
Pada Senin (1/2/2021), Rohadi menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Utara. Dia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi senilai Rp40,13 miliar.
"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing menjadi mata uang rupiah. Menempatkan uang ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga," kata Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo seperti dikutip dari Antara.
Uang tersebut kemudian digunakan membeli tanah, bangunan, dan kendaraan. Data menunjukkan, dia kini memiliki 19 unit mobil.
Bukan hanya itu, terdakwa juga membuat kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain. Padahal, kata jaksa, diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan temuan jaksa, Rohadi menukarkan 461.800 dollar AS, 1.539.720 dollar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer pada periode Januari 2011-Juni 2016.
Nilai transaksi penukaran valas tersebut berjumlah Rp19,4 miliar. Penukaran dilakukan Rohadi sendiri serta melalui supirnya yang bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.
Uang yang telah ditukarkan lalu ditransfer ke rekening Rohadi maupun keluarga dan temannya. Kemudian, Rohadi mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi, serta dibelikan sejumlah aset.
Tanah dan bangunan senilai Rp13,01 miliar sebagai berikut:
1. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati
2. Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp 475 juta atas nama Wahyu Widayati
3. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi
4. Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp 592,5 juta
5. Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu
6. Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp 3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati
7. Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi. Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (waterboom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi.
Rohadi juga membeli kendaraan bermotor yang totalnya Rp7,71 miliar, sebagai berikut:
1. 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp280 juta
2. 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp90 juta
3. 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp215 juta
4. 1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp490,938 juta.
5. 1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilair Rp227,621 juta
6. 1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp270 juta
7. 1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp237,1 juta
8. 1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp120,275 juta
9. 1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp214,7 juta
10. 1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp559 juta
11. 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp958 juta
12. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT senilia Rp388 juta dan Rp387 juta
13. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT senilai total Rp744 juta.
14. 1 mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp655 juta
15. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp460,1 juta
16. 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T senilai Rp385 juta
17. 1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp979 juta
18. 1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp350 juta
19. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T senilai Rp517 juta.
Terakhir, Rohadi membuat kuitansi tanda pembayaran uang fiktif selama 5 Oktober 2014-20 November 2015, yang seluruhnya sejumlah Rp5,7 miliar.
"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," ujar jaksa.