Senin, 01 Februari 2021 11:02

Ingat! Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sejak Desember 2020, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan harga rokok. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan.

RAKYATKU.COM - Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12,5% mulai hari ini, Senin (1/2/2021). Kenaikan ini telah ditetapkan pemerintah sejak akhir 2020. Itu berarti harga rokok naik mulai hari ini.

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan pada Oktober 2020 lalu.

Kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal. "Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," katanya.

Baca Juga : Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Tahun 2022

Sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan itu. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan.

Akan tetapi, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," tutur dia.

Baca Juga : Mulai Berlaku! Ini Daftar Lengkap Harga Eceran Rokok 2022

Dengan kenaikan itu, maka pemerintah merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

"Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru," ujarnya.

Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:

Baca Juga : Pengeluaran Tertinggi Kedua Setelah Beras, Ini Daftar Harga Baru Rokok Mulai 1 Januari 2022

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

Sumber: Detik

#harga rokok #Cukai Rokok