RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Jelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Fatmawati Rusdi, beredar kabar sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar ramai-ramai mengajukan pindah tugas ke Pemprov.
Menanggapi hal tersebut Pakar Pemerintahan, Bastian Lubis, mengatakan bahwa wajar jika ada Aparat Sipil Negara ( ASN) yang ingin pindah tugas ke tempat lain. Hanya saja, tentu harus ada dasarnya kenapa pindah dan semua sesuai aturan yang berlaku.
"Iya sah-sah saja adanya perpindahan ASN dari satu tempat ketempat lain/dari satu daerah ke daerah lainnya adalah hal yang biasa terjadi, selama mengikuti aturan yang berlaku, UU.5/2014 tentang ASN. Pasal.73.(3) mutasi PNS antara kab/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN."sebut Pakar Hukum Pemerintahan, Bastian Lubis, kepada Rakyatku. Com, Minggu, (1/2/2021).
Baca Juga : Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad Berikan Masukan ke KPU untuk Debat Kedua
Menurutnya pada pasal.73(7) mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Misalnya, ASN atau pejabat tersebut diketahui terindikasi terlibat politik praktis ataukah ada masalah keuangan di SKPD-nya. Jadi, mereka yang ingin pindah harus selesaikan dulu masalahnya sebelum hengkang ke tempat lain.
"Mengenai adanya dugaan terjadi eksodus besar-besaran Pejabat Pemkot Makassar saat ini lebih karena mereka telah terlibat dalam politik praktis ya harus tanggungjawab, kalau ternyata kinerjanya baik dan tidak ada sangkutannya dengan masalah keuangan daerah kenapa harus pindah ke daerah lain atau provinsi. Kasihan juga ditempat yang dituju semakin sempit dan sesak oleh eksodus dari pemkot, mamang ada jaminan atau dijanjikan dapat jabatan di Pemprov ??."tuturnya.
"Paling di parkir saja dulu di pemprov...jadi lebih baik istirahat saja di rumah lama yaitu pemkot makassar, tidak ada lagi penyesuaian karena sudah pada kenal."sambung Bastian yang juga Rektor Universitas Patria Artha ini.
Baca Juga : Pasca Debat, Cawagub 01 Sulsel Akan Kampanye Terbatas di Pangkep
Sebelumnya dikabarkan sejumlah pejabat yang merupakan ASN di Pemkot Makassar mengajukan pindah tugas pasca Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Makassar 2020, dan mereka berdua sebentar lagu akan dilantik dalam waktu dekat ini.