Sabtu, 30 Januari 2021 17:59
Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Fauzi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII Muhammad Fauzi ikut mengomentari terkait pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut Islam agama arogan.

 

Anggota komisi yang membidangi keagamaan ini mengatakan Abu Janda sudah melampaui batas sehingga menimbulkan keresahan. Apa yang disebutnya arogan dalam ciutannya di twitter dinilai telah melukai hati umat Islam.

"Saya kira pernyataan itu sudah melampaui batas. Mungkin niatnya ingin mengesankan pintar tapi malah menunjukkan kebodohannya sendiri. Abu Janda sebagai pegiat media sosial harusnya paham batasan-batasan kewajaran dalam menyampaikan pendapat," kata Pengurus DPP Golkar ini saat dimintai tanggapan, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga : Waspada! Oknum Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi untuk Penipuan di Medsos

Menurutnya, Abu Janda mestinya lebih banyak lagi belajar dan memahami terkait Islam sebelum memberikan pendapat. Kata-kata arogan sangat menyudutkan apalagi dilekatkan bukan pada personal atau oknum tertentu tetapi kepada kepercayaan.

 

Suami bupati Luwu Utara ini juga mendukung langkah pihak kepolisian untuk memeriksa Abu Janda terkait cuitannya di media sosial. Mabes Polri memastikan akan memeriksa Abu Janda Senin mendatang.

Anggota DPR dapil III Sulsel ini menilai kasus ini harus menjadi pembuktian Polisi ke publik terkait adanya selentingan isu yang sebelumnya menyebut Abu Janda dilindungi kekuasaan.

Baca Juga : Luwu Utara Jadi Kabupaten Penerima Manfaat Terbesar Program TPS3R di Selo Selatan

"Harus ada efek jera minimal ke depan para pegiat media sosial tidak seenaknya dalam menyampaikan pendapat apalagi jika pendapat itu bisa menyinggung masalah sara," tambahnya.

Fauzi meningatkan para pengguna media sosial agar lebih bijak lagi dalam berpendapat. Apalagi jika hal itu bisa menimbulkan ketersinggungan bagi orang atau kelompok lain.

"Negara memang menjamin kebebasan berpendapat, tapi tentu tidak sampai menyinggung ras, suku, agama dan golongan tertentu," jelasnya.