RAKYATKU.COM - Seorang pria asal Arab Saudi meminjam uang sang istri 120 ribu riyal, atau sekitar Rp451 juta. Pria tersebut mengaku sedang terlilit utang, hingga terpaksa harus meminjam uang.
Siapa sangka ternyata uang pinjaman dari istri tersebut, digunakan sang suami untuk menikahi wanita lain. Awalnya, sang suami sempat menyangkal hingga akhirnya mengakui akan menikah lagi dalam waktu dekat.
Sang istri lantas berang dan meminta kembali uang yang sudah dipinjamkan ke suami. Namun, sang suami menolak untuk mengembalikan uang yang sudah diterima.
Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal
Langkah hukum kemudian menjadi jalan yang dipilih sang istri untuk memberikan pelajaran pada si suami.
Melansir Gulf News vie Insertlive.com, sang istri mengajukan pembatalan pernikahan.
Ada sejumlah persyaratan khusus untuk bisa membatalkan pernikahan agar prosesnya tidak sulit.
Baca Juga : Wanita Ini Cek Rekening Bank Setelah 60 Tahun, Perubahan Saldonya Bikin Kaget
Pembatalan pernikahan bisa dilakukan jika salah satu pihak menyembunyikan aib atau cacat dari pasangannya saat menandatangani perjanjian pernikahan.
Selain itu, pembatalan pernikahan juga bisa dilakukan apabila salah satunya tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri.
Jika salah satu dari hal itu terpenuhi, gugatan pembatalan pernikahan pun bisa diajukan ke Pengadilan Agama.
Baca Juga : Viral Petani Ukraina "Curi" dan Tarik Tank Rusia Pakai Traktor
Setelah gugatan masuk ke Pengadilan Agama, juri baru bisa mengevaluasi alasan pembatalan pernikahan agar bisa dilanjutkan ke persidangan.