RAKYATKU.COM - Putusan Pengadilan Konstitusi Polandia terkait aturan aborsi mulai berlaku sejak Rabu (27/1/2021) waktu setempat. Aborsi karena kehamilan janin cacat tidak diperbolehkan.
Pada Rabu malam, sekelompok orang berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi di ibu kota Warsawa, memprotes aturan itu.
Aborsi telah menjadi salah satu isu yang dikhawatirkan bisa memecah belah. Putusan pengadilan konstitusi di publikasi di situs resmi pada Rabu malam.
Baca Juga : Polres Wajo Amankan Dua Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi
"Putusan idiot ini tidak akan mencegah aborsi. Setiap perempuan yang akan mengalami sakit karena putusan ini atau dipaksa melahirkan anak dengan down syndrome, hakim pengadilan akan disalahkan," kata Cezary Jasiski, seorang mahasiswa yang ikut berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
Pada akhir tahun lalu, unjuk rasa menentang aturan pembatasan aborsi, berubah dengan cepat menjadi kemarahan, khususnya di kalangan anak muda Polandia.
Mereka yang marah memprediksikan Law and Justice government (PiS) bakal menghadapi tantangan baru dalam pemilu nanti dari para pemilih muda.
Baca Juga : Babak 16 Besar Piala Dunia 2022: Prancis Vs Polandia, Inggris Vs Senegal
Sumber di Pemerintah Polandia mengatakan pemerintah sekarang akan mulai fokus membantu orang tua yang anaknya mengalami disabilitas, kendati PiS dan pemerintahan pendahulunya dituduh oleh kritikus tidak berbuat cukup dalam hal itu.
Akses aborsi di Polandia sebenarnya sudah menurun, meski tanpa aturan aborsi ini. Sebab, makin banyak dokter menolak melakukannya karena dasar agama dan banyak yang lebih memilih aborsi di luar negeri.
Sumber: Reuters