Rabu, 27 Januari 2021 17:37

"Adaji Untungnya, tetapi Tipis," Alasan Pengecer di Jeneponto Jual Pupuk di Atas HET

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Jeneponto, Ramis (kiri).
Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Jeneponto, Ramis (kiri).

Dalam waktu dekat dari Perdagangan Koperasi Indonesia (KPI) akan melakukan sidak di semua tempat di tingkat pengecer.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Puluhan pengecer pupuk bersubsidi di Jeneponto mengikuti pembinaan, Rabu (27/1/2021).

Topiknya, fenomena dugaan penjualan pupuk Urea di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp112.500 pada empat kecamatan.

Kecamatan tersebut yakni Bontoramba, Tamalatea, Tarowang, dan Bangkala. Pada empat kecamatan ini terdapat 31 kios pengecer.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Pengawas pupuk pestisida Dinas Pertanian Jeneponto, Kaisar meminta para pengecer agar tidak menjual pupuk keluar wilayah kerja. Juga tidak menjual di atas HET yang sudah ditentukan Kementerian Pertanian.

"Harga pupuk Urea subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp112.500 per sak. Itu HET. Jika ada yang menjual di atas harga itu, siap-siap saja mendapat sanksi. Apalagi kalau menjual luar daerah," ancam Kaisar.

Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Jeneponto, Ramis menegaskan agar tetap mengacu pada harga yang sudah ditentukan pemerintah. Mengacu pada Permentan Nomor 49 Tahun 2020.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

Dia juga berharap agar semua pengecer dalam rapat terbatas ini menyampaikan keluhannya di lapangan. Terutama masalah penjualan di atas HET.

"Saya bilang di rapat tadi, apakah tidak untung pengecer jika menjual sesuai HET Rp112.500? Salah satu pengecer menjawab adaji untungnya, cuma tipis. Nah, kalau biaya tambahan kita tidak tahu itu," kata Ramis.

Meski begitu, Dinas Pertanian tetap akan memberikan sanksi kepada pengecer yang melanggar aturan.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

"Selanjutnya akan diusulkan ke pihak Perdangangan Koperasi Indonesia (KPI) apakah diberhentikan atau tidak, itu kewenangannya. Tapi, ada namanya pembinaan juga," ujarnya.

Dalam waktu dekat dari Perdagangan Koperasi Indonesia (KPI) akan melakukan sidak di semua tempat di tingkat pengecer. Untuk memantau langsung harga di lapangan, terkait adanya keluhan masyarakat soal harga pupuk Urea subsidi tersebut.

Distributor Perdagangan Koperasi Indonesia (KPI) Perwakilan Jeneponto, Karim mengatakan semua pengecer harus mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah Rp112.500.

Baca Juga : Kementan Tegaskan Stok Pupuk Bersubsidi Sesuai Permintaan

"Jika, ada yang begitu, misalnya itu tadi, ada penjualan pupuk subsidi Urea di luar HET, saya akan tegas untuk menindaklanjuti. Nanti itu akan dipertimbangkan lagi menjadi pengecer, jika terbukti," sebutnya.

Salah satu pengecer dari Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Rusdini menyampaikan mengenai harga di tingkat pengecer tidak menjadi soal. Semuanya sudah sesuai ketentuan.

"Jadi, kalau ada biaya-biaya di luar, itu kesepakatan dan kita ini menjual pupuk sesuai HET. Kalau biaya penginputan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani, tidak meminta, cuman kita sendiri yang kasih dan tidak ditentukan, berapa saja," tutup Rusdini.

Penulis : Samsul Lallo
#pupuk bersubsidi #jeneponto