Rabu, 27 Januari 2021 16:22
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, saat membuka Musrenbang RKPD melalui virtual, Rabu (27/1/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kebijakan Umum Pagu Indikatif Tahun 2022 mendatang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Parepare dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare.

 

Pagu indikatif tersebut selanjutnya akan menjadi acuan pada Musrenbang, baik tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, saat membuka Musrenbang RKPD melalui virtual, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Pangerang menguraikan, jumlah pagu indikatif wilayah akan didistribusikan ke tiap kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian.

 

"Untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp1,98 miliar lebih, Kecamatan Ujung sebesar Rp1,38 miliar lebih, Bacukiki sebesar Rp1,92 miliar lebih, dan Bacukiki Barat sebesar Rp2,21 milar lebih," urai Pangerang.

Lebih lanjut Pangerang menyebutkan, indikator atau variabel penilaian terdiri agas jumlah penduduk sebesar 25 persen, luas wilayah 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil 20 persen, jumlah masyarakat miskin 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan 20 persen, serta capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan 5 persen.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Pangerang berharap, kepada camat dan lurah agar pada saat Musrenbang tingkat kelurahan menerima semua usulan masyarakat dan disusun berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan pagu indikatif wilayah kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, mengoordinasikan dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait usulan tersebut sehingga menyiapkan program dan kegiatan yang disesuaikan RPJMD serta akan direkam pada RKPD Tahun Anggaran 2022.

Penulis : Hasrul Nawir