Selasa, 26 Januari 2021 15:14
Penandatanganan surat pernyataan pengembalian dana oleh oknum sipir.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Praktik pungli diduga dilakukan oleh oknum di Rutan Klas I Makassar. Iming-imingnya membantu tahanan yang sementara menjalani proses persidangan pada 2019 lalu.

 

Adapun oknum yang diduga terlibat pungli itu ada seorang pegawai Rutan berinisial ACB. Namun, dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya dibantah oleh ACB.

Dia dengan tegas mengatakan tidak menikmati uang sebanyak Rp170 juta tersebut, tetapi dinikmati seorang berinisial IY yang juga bertugas di Rutan Makassar.

Baca Juga : Polda Sulsel Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Pungli

"Uang memang dikirim melalui rekening saya, namun semua uang itu bukan saya yang nikmati, saya serahkan ke Pak IY," kata ACB, Selasa (26/1/2021).

 

Dia mengatakan, mulanya SH yang sementara menjalani persidangan meminta tolong ke ACB untuk dibantu. ACB selanjutnya menyampaikan kepada IY.

Saat itu SH mampu menyiapkan dana Rp170 juta untuk membantu terbebas dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca Juga : Hasil Pemeriksaan Propam Terkait Pungli Anggota Polsek Somba Opu, Tak Hanya Uang Jutaan Cip Juga Diembat

"Saya diminta tolong oleh SH jadi saya bilang tunggu dulu saya hubungi Pak IY. SH mampu sediakan Rp170 juta. Saya tidak pernah nikmati itu uang karena memang dari awal saya hanya niat membantu," tambahnya.

ACB mengatakan, dia masih memiliki hubungan yang baik dengan SH. Namun, SH sakit hati ke IY karena kebebasan yang dijanjikan ternyata tidak benar.

"SH sakit hati ke IY karena sudah berkali kai dijanji mau bebas tapi ternyata tidak," sebutnya.

Baca Juga : Pelabuhan Bebas Pungli, Pelindo IV Digitalisasi Pergerakan Peti Kemas

ACB mengaku menyadari kesalahannya karena uang untuk mengurus kebebasan SH ditransfer melalui rekeningnya. Namun, dirinya menegaskan bahwa uang tersebut semuanya diserahkan kepada IY untuk mengurus kebebasan SH.

"Saya sudah tujuh tahun bekerja bersama Pak IY jadi saya percaya. Semua uang saya berikan ke Ilyas, ada yang tunai dan ada juga yang transfer. Namun, yang ada bukti transfer ke Pak IY hanya yang Rp70 juta yang dikirim melalui ipar saya ke Pak IY. Pak IY yang menikmati, tapi lempar batu ke saya," sebutnya.

ACB juga mengaku pernah bertemu dengan keluarga SH yang pada saat itu ACB menyebut akan mengembalikan uang tersebut. Karena IY pun mengaku akan membantu ACB untuk mengembalikan uang tersebut akhirnya dibuat surat pernyataan.

Baca Juga : Cegah Penyelundupan, Rutan Makassar Siapkan 2 Anjing Pelacak

"Pernah ketemu keluarga IY untuk kembalikan uang dengan pernyataan yang saya tanda tangani, tapi pengembalian uang akan dibantu oleh Pak IY. Bahkan, sebagai iktikad baik saya sudah pernah menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta, namun tidak diterima oleh keluarganya karena mereka mau dikembalikan utuh," bebernya.

Terkait persoalan tersebut, ACB mengaku telah diperiksa di kantornya. Dia pun telah menjelaskan aliran dana Rp170 juta tersebut. Dia juga menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan Rutan Makassar.

"Saya sudah di BAP di kantor dan saya jelaskan semua itu uang ke mana. Ini tidak ada hubungannya dengan Rutan karena ini diurus menggunakan jasa di luar," sebutnya.

Penulis : Syukur