RAKYATKU.COM, PAREPARE--Polisi mengamankan Aswar(37) , warga Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Buruh harian lepas ini diamankan, Senin (25/1/2021) sekira pukul 17.00 WITA di rumahnya setelah serangkaian penyelidikan terbukti mengedarkan uang palsu.
"Pelaku diamankan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu, pelaku kami bekuk di rumahnya bersama barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar dan 27 lembar pecahan Rp 100 ribu belum terpisah, serta alat printer yang diduga digunakan mencetak uang palsu,"terang AKBP Welly Abdillah, Kapolres Parepare saat dihubungi.
Baca Juga : Dicetak di Makassar, Pengedar Uang Palsu Asal Riau Diringkus di Gowa
Welly menjelaskan awal terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menerima aduan dari seorang warga yang menjadi korban, curiga setelah pelaku membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu di kiosnya.
"Korban curiga setelah memeriksa uang pelaku yang digunakan untuk membayar sebungkus rokok di kiosnya," jelas mantan Kapolres Barru tersebut.
Welly mengatakan dari penyelidikan awal, pelaku mengaku telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di 34 toko atau Kios di Kota Parepare.
Baca Juga : Belanjakan Uang Palsu, Penjual BBM di SPBU Mini Diamankan
"Selama kurun waktu 20 hari, namun pengakuannya masih kita dalami,"tutup mantan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sulsel tersebut.