Senin, 25 Januari 2021 14:27

Praktik Pungli Diduga Dilakukan Oknum Rutan Makassar, Jumlahnya Mencapai Rp170 Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pada 2019, seorang oknum yang bertugas di Rutan Makassar berinisial ACB meminta uang kepada SH alias Cua, salah seorang tahanan sebanyak Rp170 juta.

RAKYATKU.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi di dalam Rutan Klas I Makassar. Hal ini setelah ada kabar oknum yang bekerja di sana meminta sejumlah uang kepada tahanan dengan imbalan akan bebas dari kasus yang sementara berjalan di persidangan.

Informasi yang dihimpun Rakyatku.com, BS yang merupakan keluarga tahanan menyebut praktik dugaan pungli itu terjadi pada 2019. Tidak main-main, jumlah uang yang diminta oleh oknum itu mencapai Rp170 juta.

BS mengatakan, tahun 2019, seorang oknum yang bertugas di Rutan Makassar berinisial ACB meminta uang kepada SH, salah seorang tahanan sebanyak Rp170 juta.

Baca Juga : Polda Sulsel Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Pungli

Namun, ternyata kebebasan yang dijanjikan oleh ACB tidak terbukti meski uang telah ditransfer. SH tetap menjalani proses hukum dan hingga kini kasus narkoba yang menyeretnya telah putus.

"Saat ini sementara diproses di pengadilan kasus narkoba dijanjikan akan bebas setelah transfer dana. Sekarang sudah inkrah. Bukti transfernya ada," kata BS, Senin (25/1/2021).

Merasa ditipu dan dirugikan oleh ACB, pada Juli 2020 pihak keluarga SH mendatangi Rutan Makassar. Pada saat itu ACB menyebut akan mengembalikan uang yang telah ditransferkan tersebut paling lambat 31 Agustus 2020.

Baca Juga : Hasil Pemeriksaan Propam Terkait Pungli Anggota Polsek Somba Opu, Tak Hanya Uang Jutaan Cip Juga Diembat

Rencana pengembalian uang tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh SH dan ACB bermaterai 6000 1 Juli 2020. Namun, hingga kini ACB belum juga mengembalikannya.

"Katanya akan dikembalikan dananya, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan," tambahnya.

Terkait dugaan pungli tersebut, Kepala Pengamanan Rutan Makassar, Dian, membenarkan. Namun, ia mengatakan tidak tahu terkait uang yang diminta ACB. ACB pun telah diperiksa terkait persoalan ini.

Baca Juga : Pelabuhan Bebas Pungli, Pelindo IV Digitalisasi Pergerakan Peti Kemas

"Itu kasus tahun 2019. Itu, kan, uangnya saja kita tidak ditahu, apa segala macam. Sudah kami lakukan pemeriksaan (ACB) dan dia rencana mengembalikan," katanya.

Penulis : Syukur
#pungli #Rutan Klas 1 Makassar