Rabu, 20 Januari 2021 15:34

Biadab, Pelaku Rekam Aksi Rudapaksa kemudian Ancam Orang Tua Korban

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Hasil video rekaman lalu dijadikan senjata untuk memeras orang tua korban dengan mengancam dan meminta sejumlah uang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang pelajar diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Makassar.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah RW alias seorang pelajar berusia 18 tahun dan GN seorang supir truk berusia 23 tahun.

Satu orang lainnya yang diketahui berinisial AS masih dalam pengajaran pihak kepolisian (DPO). Adapun korban diketahui berinisial AN.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

"Terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan atau pencabulan terhadap anak berhasil diamankan di Jalan Muhammad Yamin, Kota Makassar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Rabu (20/1/2021).

Sebelum kedua pelaku diamankan, orang tua korban yang berinisial ER telah melapor ke pihak kepolisian pada Selasa (19/1/2021). Dalam laporan tersebut, keluarga korban menyebut telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

"Akan tetapi, menurut pengakuan anak pelapor, pelakunya adalah orang yang dia kenal melalui Facebook, namun tidak tahu alamat dan tempat tinggalnya," tambah Agus.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

Saat melakukan rudapaksa terhadap korban, para pelaku ternyata juga melakukan perekaman video aksi bejat itu. Hasil video rekaman itu lalu dijadikan senjata untuk memeras orang tua korban dengan mengancam dan meminta sejumlah uang.

"Para pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebanyak Rp5 juta supaya video yang berisi rekaman saat melakukan persetubuhan dengan anak pelapor tidak disebar dan diviralkan di medsos," beber Agus.

Pasca diamankan, para pelaku pun membenarkan aksi bejatnya yang dilakukan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Pelaku juga menjelaskan bahwa saat melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut, merekam dengan menggunakan HP dengan lima kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik. Selanjutnya video tersebut dikirimkan kepada orang tua korban dan mengancam dengan meminta uang tebusan," jelas Agus.

Aparat kepolisian sementara mengejar seorang pelaku lainnya. Kedua pelaku yang sudah ditangkap sementara menjalani proses lebih lanjut di Unit Reskrim Polrestabes Makassar.

"Pasal 76 E ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHPidana," tutur Agus.

Penulis : Syukur
#Rudapaksa #pemerkosaan #polrestabes makassar