RAKYATKU.COM, WAJO - Tingginya penyebaran Virus Corona di Kabupaten Wajo yang menjadi keprihatinan Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo.
Penerima aspirasi yang bertugas ,dari Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Tagwa Gaffar, Ir. Junaidi Muhammad, Herman Arif, dan dari OPD ada Kadis Kesehatan, Kasat Pol PP, dan Asisten II Pemda Wajo.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH, dengan semangat menyampaikan aspirasinya untuk mencegah penyebaran Covid- 19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) semakin menurun, sementara penyebaran Covid- 19 semakin tinggi, disampaikan di depan anggota DPRD Wajo penerima aspirasi di kantor DPRD Wajo, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Menurut Sudirman, penegakan Protokoler Kesehatan (Prokes) sudah tidak diperketat seperti awal munculnya Virus Corona pada bulan Maret lalu, padahal ini adalah tanggung jawab bersama.
“Penyebaran Corona semakin mengkhawatirkan, sementara semangat untuk mencegah penyebaran virus ini semakin menurun, hanya Satpol PP yang tetap konsisten,” ujarnya.
Ketua PHI berharap agar pemerintah memberikan perlakuan yang sama, baik kepada Instansi, lembaga, maupun masyarakat dalam penerapan Prokes.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Sudirman mencontohkan salah satu lembaga Perbankan di Wajo, yang karyawannya terkonfirmasi positif, akan tetapi kantornya tidak ditutup, bahkan terkesan ditutupi. Sementara Kantor Pengadilan menutup kantornya 2 hari, karena ada pegawainya yang terpapar.
“Tidak ada keterbukaan informasi, padahal Bank adalah tempat yang banyak dikunjungi masyarakat, minimal ada informasi yang dipajang diluar,” ujarnya.
Sudirman juga menyoroti kurang patuhnya rumah-rumah makan dalam menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, sehingga dia mengusulkan adanya pembatasan jam operasional untuk rumah makan.
Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo
“Perlu ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan, kalau melanggar perlu ada sanksi, baik penutupan maupun pencabutan izin usaha,” katanya.
Selain itu, dia juga berharap pemerintah memperketat ijin untuk pesta pernikahan dan hajatan, karena diyakini terjadinya kerumunan dipesta bisa berpotensi terjadinya penularan virus Corona.
“Ijin untuk pesta mesti diketahui kepala desa dan lurah, dengan berpedoman aturan dari atas,” katanya.
Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi
Yang lebih penting, kata Sudirman, pemerintah harus menjadi contoh dalam penerapan Prokes, batasi acara-acara yang sifatnya seremonial dan mengundang kerumunan orang.
“Kami harap pemerintah bisa jadi contoh, batasi acara yang sifatnya hanya seremonial,” ujarnya.
Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko, berharap agar pemerintah lebih memperketat pemberlakuan Prokes dan tegas mengambil tindakan, sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang itu.
Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata
“Seharusnya aparat hukum bertindak tegas, kan sudah undang-undang, yang melanggar langsung diproses supaya ada pembelajaran bagi masyarakat yang lain,” ujarnya.
Kadis Kesehatan Kabupaten Wajo, DR drg Armin, M.Kes, mempunyai harapan yang sama dengan PHI.
Katanya, Satgas Covid- 19 Wajo, berharap ada edaran yang bisa membatasi kegiatan yang dilaksanakan masyarakat, baik dari pembatasan waktu maupun jumlah orang.
Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata
“Satgas berharap adanya pembatasan operasional dan jumlah orang dalam sebuah kegiatan, karena bertambahnya terkonfirmasi positif berasal pesta dan keramaian,” jelas DR. Armin.
Terkait penutupan kantor, lanjut Armin, yang karyawannya terpapar corona, berdasarkan pedoman penanganan Covid- 19 yang baru, kantor tidak mesti ditutup, cukup disterilkan saja, dan yang terpapar segera dirawat atau diisolasi.
“Berdasarkan buku pedoman yang baru, kantor tidak perlu ditutup, cukup disterilkan saja,” jelasnya.
Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata
Ketua Tim Penerima aspirasi, Taqwa Gaffar, mengajak kepada pemerintah dan seluruh masyarakat untuk memulai melaksanakan Prokes secara ketat selama 14 hari ke depan.
Taqwa berharap dengan pemberlakuan Prokes ini, Kabupaten Wajo bisa kembali berstatus hijau.
“Mudah-mudahan dengan pemberlakuan Prokes ini, bisa menurunkan status Wajo dari orange jadi hijau,” harapnya.
Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata
Sementara' Herman Arif juga menyampaikan tidak mau divaksin kalau pihak Dinas Kesehatan belum bisa memaparkan kenapa itu vaksin corona berbeda-beda harganya.
"Isu yang sangat populer di luar itu kalau sangat bahaya itu vaksin dan Ketua Komisi III bilang siap divaksin maka saya yang pertama mengatakan menolak divaksin sebelum ada penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo,"kata Herman Arif
Menjawab itu, Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Wajo, drg. Armin, menjelaskan kalau Vaksin Sinovac yang masuk ke Indonesia, itu karena suhu 2 derajat sampai delapan derajat celcius aman atau cocok jika disimpan di Kulkas Indonesia, beda dengan negara Eropa suhunya beda, terangnya
Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata
"Untuk vaksin corona sudah ada ijin dari balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) dan tingkat keamanannya itu aman. Tidak ada pemerintah yang mau menyengsarakan masyarakatnya dan terkait perbedaan harga itu dari produsen saja, tetapi yang diberikan ke kita nanti semua gratis tidak ada yang berbayar dan terakhir vaksin yang diberikan semua sudah ada NIK nya, jadi tidak ada yang tertukar dan tidak bisa diberikan ke orang lain kalau bukan NIK nya,"jelasnya
Terkait jawaban dari Kadis Dinas Kesehatan, Kabupaten Wajo, Herman Arif merasa lega dan tidak kwatir lagi terhadap vaksin corona (Adv)