Selasa, 19 Januari 2021 16:37

Mappinawang Mundur sebagai Kuasa Hukum, Askar HL: Ada Penggantinya dari Sumatera dan Jatim

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
H Askar HL
H Askar HL

Selama ini Mappinawang identik sebagai pengacara KPU ketika berperkara di MK. Dia sudah membela banyak penyelenggara. Semuanya menang alias gugatan lawannya ditolak hakim MK.

RAKYATKU.COM - Sepak terjang Mappinawang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya ditunggu publik. Dalam kasus Pilkada Bulukumba, mantan ketua KPU Sulsel itu mengambil posisi berbeda.

Selama ini Mappinawang identik sebagai pengacara KPU ketika berperkara di MK. Dia sudah membela banyak penyelenggara. Semuanya menang alias gugatan lawannya ditolak hakim MK.

Nah, pada Pilkada Bulukumba 2020, Mappinawang berada di posisi penggugat. Bersama Migdal Eder Tupalangi, mereka menjadi kuasa hukum pasangan H Askar HL-Arum Spink.

Baca Juga : Di Hadapan Hakim MK, Yusril Beber Sisi Gelap Sistem Proporsional Terbuka

Mungkinkah faktor Arum Spink? Pipink, sapaan akrab Arum Spink, tergolong dekat dengan Mappinawang. Pernah sama-sama menjadi komisioner. Mappi ketua provinsi, Pipink ketua KPU Bulukumba.

Namun, yang mengejutkan, Mappinawang tiba-tiba mundur sebelum sidang di MK dimulai. Mereka berdua mengajukan surat pengunduran diri kepada Askar-Pipink. Suratnya tertanggal 12 Januari 2021.

Mengapa mundur? Mappinawang tak menuliskan alasan dalam surat itu. "....dengan alasan suatu hal yang tidak perlu Kami kemukakan," begitu bunyi suratnya.

Baca Juga : Uji Materi UU KPK Baru Akan Diputus Hari Ini, Laode Syarif Curiga MK Cari-Cari Alasan

Gugatan pasangan dengan tagline "Bulukumba Asik" itu memang kecil kemungkinan dikabulkan MK. Itu kalau mengacu pada pengalaman persidangan di MK selama ini. Apalagi jika selisih suaranya jauh.

Gugatan itu diajukan karena KPU Bulukumba menetapkan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai pemenang pilkada. Padahal, menurut Askar-Pipink, pasangan nomor urut 4 itu terbukti melakukan politik uang.

Dasarnya kuat. Pengadilan Negeri Bulukumba baru saja menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada salah seorang relawan Andi Utta-Andi Edy. Mungkinkah menang di MK dengan dasar vonis itu? Menarik ditunggu.

Baca Juga : KPU Bulukumba Baru Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Pemenang Pilkada, Ini Alasannya

Askar sendiri mengaku tidak patah semangat dengan mundurnya Mappinawang. Gugatan jalan terus. Dia juga tetap memelihara asa bahwa permohonannya bakal dikabulkan MK.

"Itu haknya. Dan kami sudah temukan penggantinya. Ada pengacara dari Sumatera dan Jawa Timur," ujar Askar HL kepada Rakyatku.com, Selasa (19/1/2020).

Baca Juga : Sidang Baru Dimulai, Pasangan Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK

 

Penulis : Rahmatullah
#pilkada bulukumba #askar-arum spink #mk #Mappinawang