Selasa, 19 Januari 2021 18:06

Hanya karena Tumpahkan Minuman di Lantai, Alat Vital Remaja Ini Dibakar 3 Orang Temannya

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Seorang remaja mengalami luka parah dibagian alat vital, wajah, dan tubuhnya karena dikeroyok oleh teman-temannya di sebuah flat.

RAKYATKU.COM - Seorang remaja disiksa oleh 3 orang temannya karena hal sepele. Ketiga orang pelaku yang diketahui bernama KA (19) dan CP (18), sementara LP (18) merekam adegan penyiksaan tersebut di ponselnya.

Ketiga pelaku melakukan penyiksaan di bulan September tahun lalu. Pasalnya ketiga pelaku kesal kepada korban yang menumpahkan minuman saat mengunjungi sebuah flat.

Tidak hanya mem-bully korban dengan kata-kata kasar, pelaku juga menyiksa korban dengan melukai bagian wajahnya. Pelaku melukai wajah korban dengan pisau dan rokok.

Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan

Parahnya lagi korban juga sempat dipukul menggunakan tiang gorden. Korban juga dipaksa oleh pelaku untuk menjilat kembali minuman yang sudah tumpahkan ke lantai. Saat korban menolak, kepalanya justru disiram dengan mi.

Korban juga sempat dipaksa untuk melepaskan pakaiannya oleh pelaku. Setelah itu korban disiksa hingga mengalami luka parah di bagian hidung. Tak hanya itu alat vital korban juga sempat dibakar menggunakan korek api dikutip dari keepo.me.

Korban juga tidak memiliki cara untuk kabur lantaran dirinya dikunci dari dalam ruangan. Kemudian dirinya dibebaskan setelah jam 5 pagi.

Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala

Dirinya sempat ditemukan oleh salah satu warga, namun tidak berani mengaku jika dia baru saja dianiaya oleh temannya lantaran takut. Dia bahkan mengaku kepada petugas setempat bahwa dirinya dikeroyok.

Akibat insiden penyiksaan tersebut ketiga pelaku penyiksaan itu langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Pasalnya KA yang sekarang dari Hinckley, Leicestershire, dipenjara selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah karena cedera yang dialami korban menyebabkan kerusakan tubuh.

Sementara LP dari Stirchley, Birmingham, dijatuhi hukuman empat tahun juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama.

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan

Sedangkan CP dari Perry Barr, Birmingham dijatuhi hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan yang lebih rendah yaitu melukai ditambah penawanan.

Akibat insiden penyiksaan tersebut ketiga pelaku penyiksaan itu langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

#penganiayaan