RAKYATKU.COM, LUWU-Untuk memastikan pelayanan publik aman dan dalam rangka pengendalian penanganan Covid-19 dijajaran Pemerintah Kabupaten Luwu, maka seluruh pejabat wajib menjalani Rapid Tes Antigen, (18/1/2021).
Rapid antigen ini dilaksanakan menyusul meninggalnya satu orang kepala dinas yakni Kadis Kesehatan, almarhum dr Makhdur, yang menderita Covid-19 pada Jumat pekan lalu.
Rapid tes antigen, gratis dan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Bupati Luwu. Para pejabat setingkat sekretaris, kepala bidang camat dan lurah ini secara antre menunggu giliran.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Kucurkan Bantuan Keuangan Rp25,5 Miliar untuk Luwu
Petugas kesehatan dari gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu dengan menggunakan APD lengkap memasukan alat swab dalam hidung ASN yang diperiksa.
Hanya dengan hitungan menit, hasil rapid tes antigen diperlihatkan termasuk kepada petugas yang ditunjuk untuk mendata hasil swab para pejabat di Luwu.
Pjs Sekda Luwu, Sulaiman, menyebutkan, pelaksanaan swab atau rapid tes antigen kemarin diakuinya masih banyak ASN yang belum hadir.
Baca Juga : Susun Ranperda Pajak dan Retribusi, Pemkab Luwu Studi Komparatif di Sidrap
"Yang telah melakukan rapid tes antigen hari ini kami catat, yang belum akan menyusul. Ini intruksi Pak Bupati, seluruh ASN wajib melakukan rapid tes antigen guna memastikan kondisi kesehatan mereka," ujarnya.
"Pemeriksaan rapid antigen untuk pejabat eselon III dan IV telah dimulai hari Senin ini khusus dilingkup sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Luwu, ini akan berlanjut. Yang belum lakukan, kita harap besok mengikutinya, boleh juga melakukannya secara mandiri dan menyerahkan hasilnya ke petugas yang ditunjuk," lanjutnya.
Diungkapkan Pj Sekda, langkah ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penanganan Covid-19 lingkup Pemkab Luwu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap aman dan turut menjaga kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Baca Juga : Menko PMK RI Apresiasi Upaya Pemkot Makassar Tekan Laju Covid 19
"Rapid tes antigen ini kita jadwalkan selama 7 hari kerja, sejak tanggal 18-26 Januari 2021. Jadwal masing-masing OPD telah kami tentukan dan sudah kami surati," sebutnya.
Ditambahkan, langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Luwu ini sebagai sikap tanggap dan antisipasi setelah Kadis Kesehatan meninggal dunia akibat terkonfirmasi terjangkit Covid-19.
Sebelumnya, Bupati Luwu beserta isterinya dan Pj Sekda Luwu telah melakukan swab antigen. Setelah itu, menyusul pejabat eselon II setingkat kadis,