RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba kini dalam tahap penyelidikan.
Tipidkor Polres Bulukumba telah memeriksa Kadis BKPSDM, Andi Ade Ariadi yang menjabat Plt Dinkes Bulukumba tahun 2019 lalu. Pada tahun itu juga ada dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan negara mencapai Rp10 Miliar.
Saat dikonfirmasi, Andi Ade Ariadi menyerahkan kasus ini ke pengacaranya, Andi Raja Nasution di bawah naungan Law firm ARN & ASSOCIATES.
Baca Juga : Skandal Korupsi Jembatan Walemping Barru: Tiga Tersangka Dibekuk, Negara Rugi Rp1,49 Miliar
Raja Nasution mengaku, jika kliennya telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus BOK, dimana kliennya menjabat di tahun 2019 silam.Pihaknya pun mengaku tetap kooperatif, dan menghargai proses yang sedang berjalan.
" Kalau yang dijelaskan dalam proses BAP tentu kami tidak dapat menerangkan seluruhnya," Ujarnya saat dikonfirmasi kembali, Kamis (14/1/2020).
Selaku penasihat hukum ia menyimpulkan bahwa Andi Ade tidak terlibat dalam kasus tersebut, yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang
"Selain dan selebihnya kami tetap mengapresiasi kinerja dari rekan-rekan penyidik kepolisian Polres Bulukumba untuk mengungkap pelaku utama dari kasus tersebut, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip the rule of law dan asas Presumption Of Innocent, serta hukum acara pidana yang berlaku di negara kita," Jelasnya.
Seperti diketahui, Tipidkor Polres Bulukumba telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk bendahara Puskesmas di Bulukumba, Kadinkes dr. Wahyuni.