RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pria paruh baya bernama Juma Jamaluddin (51), warga Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi. Juma diamankan oleh Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap setelah nyaris diamuk massa, Kamis (14/1/2021).
"Pelaku diamankan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan tetangganya sendiri. Sempat kita amankan dulu di polsek untuk menghindari amarah pihak keluarga korban," terang AKP Benny Pornika, Kasat Reskrim Polres Sidrap.
Benny menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada bagian alat kelaminnya saat buang air kecil.
Baca Juga : Polres Sidrap Gelar Sholat Istisqa Minta Turun Hujan
“Setelah korban diinterogasi oleh pihak keluarga, barulah perbuatan dugaan cabul tersebut terbongkar,” jelasnya.
Benny mengungkap bahwa saat ini pelaku juga telah mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya.
"Pelaku mengakui bahwasanya benar dirinya telah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 5 tahun dan merupakan tetangganya. Adapun sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kios jualan miliknya lalu membujuk korban dengan memberikan makanan dan minuman (camilan) lalu melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” ungkapnya.
Baca Juga : Terseret Kasus Narkoba, Bacaleg di Sidrap Terancam Pidana dan Batal Ikut Pileg
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap.