RAKYATKU.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+. Mereka mengeluh terkait honorarium yang tidak dibayar.
Aspirasi guru honorer diterima Elfrianto Kevin SE dan H Musa, SSos dari Komisi III DPRD Wajo, Rabu sore (13/01/2021).
Elfrianto selaku ketua penerima aspirasi menyampaikan, sangat bersyukur bisa didatangi untuk menyampaikan aspirasi. Ini merupakan rumah rakyat. "Selaku perwakilan masyarakat, tidak ada alasan untuk menolak," tuturnya.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
"Kami selaku anggota DPRD membantu memfasilitasi, mendukung, mendorong, sehingga aspirasi yang disampaikan masyarakat bisa terealisasi pada yang punya kebijakan," kata Elfrianto Kevin.
Ketua GTKHN 35+, Novel Tri Nuryana Harahap SPdI menyampaikan aspirasi seputar masalah guru honorer. Dia juga mengungkap hasil perjungan GTKHN 35+ yang sudah berjalan setahun.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
"Saya sampaikan pertama adalah aspirasi dari salah satu SMA di Wajo, yang tenaga honorernya sudah tersertifikasi. Dulunya mendapatkan honor dari komite sekolah, tapi tiba-tiba tanpa pemberitahuan hilang begitu saja. Beberapa bulan ini tidak ada yang bisa diharapkan. Kedua, ada anggaran di komite itu tidak masuk akal dan dasar alasan dihilangkan honornya guru sertifikasi dari anggaran komite, karena ada katanya perda yang mengatur. Kami tanyakan perda mana? Sampai saat ini di Wajo belum ada ataukah dari perda luar yang dipake?" kata Novel.
Novel berharap, aspirasinya tidak hanya sampai di sini. Tapi ditindaklanjuti ke komisi terkait karena ada banyak sekali keganjilan. Misalnya, ada guru sudah PNS sudah digaji oleh pemerintah, namun kelebihan jam mengajarnya juga dibayar oleh komite. Delapan orang PNS dapat honorarium, sementara tenaga honorer tidak mendapatkan haknya.
Sekretaris GTKHN 35+ Kabupaten Wajo, Erni meminta agar tetap seperti perjuangan sebelumnya. Guru honorer 35 tahun ke atas atau yang sudah berumur bisa diprioritaskan masuk tanpa tes sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H Musa yang ikut menerima aspirasi mengatakan masalah ini menjadi perhatian serius di DPRD.
"Kita akan berjuang bersama dan akan dipanggil nanti kadisnya. Apa alasannya sehingga seperti itu. Nanti akan dipertemukan setelah ada disposisi dari pimpinan DPRD Kabupaten Wajo," katanya.
Sebelum menutup, Elfrianto menyampikan agar masyarakat dan rekan aspirator tidak henti untuk datang ke gedung DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampikan aspirasi. "Mudah-mudahan GTKHN bisa mendapat kebijakan masuk di PPPK," tutupnya. (adv)
Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi