Rabu, 13 Januari 2021 08:52
Pelaku AT (duduk) sudah diamankan polisi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Polsek Belawa, Polres Wajo, mengamankan tersangka berinisial AT yang diduga melakukan pencurian mesin air milik Muhammad Nurkas, warga Kecamatan Belawa, Kecamatan Wajo, Selasa (12/1/21).

 

Tindak pidana pencurian terjadi pada Senin (11/1/21) sekitar pukul 16.00 Wita. Tempat kejadian perkara (TKP) di persawahan milik korban di Dusun Karame, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa.

Kapolsek Belawa, Iptu Idham, menjelaskan bahwa sesuai laporan korban, mesin air miliknya disimpan di sawah dengan keadaan terikat rantai besi dan tergembok.

Baca Juga : Warga Wajo Digegerkan Penemuan Tengkorak Manusia di Belakang Rumah

Namun, setelah mengeceknya, mesin air tersebut sudah hilang. Gembok dalam keadaan rusak sehingga korban langsung melaporkan ke polisi.

 

Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama barsama bukti satu unit mesin air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Penulis : Abd Rasyid. MS