Selasa, 12 Januari 2021 10:25

Tekan Penularan Covid-19, Pemkot Makassar Minta Warga Patuhi PKM dan Prokes

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Makassar menggelar Rakor terkait pemberlakuan PKM dan Protokol Kesehatan bagi pelaku usaha dan warga, di ruang Sipakatau Kantor Balaikota Makassar, Selasa, (12/1/2021).
Pemkot Makassar menggelar Rakor terkait pemberlakuan PKM dan Protokol Kesehatan bagi pelaku usaha dan warga, di ruang Sipakatau Kantor Balaikota Makassar, Selasa, (12/1/2021).

Cegah penularan virus Covid-19 Pemerintah Kota Makassar terapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga pukul 22'00 Wita.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan bahwa Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PKM) harus dipatuhi oleh seluruh warga. Terkhusus bagi para pelaku usaha.

Dia mengingatkan agar para warga dan pelaku usaha mengikuti aturan batas jam operasional sampai pukul 22.00 WITA. Kemudian memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Menurutnya, ada sanksi tegas yang disiapkan bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan tersebut. Rudy, menyampaikan hukuman pidana bisa dijatuhkan apabila terus dilanggar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

“Kami tidak segan-segan kalau ada yang melanggar, bukan saja sanksi administrasi tapi bisa sampai pidana dalam hal ini UU Kekarantinaan,” tegasnya dalam Rakor PKM di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).

Diketahui Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran untuk menekan laju peningkatan Kasus Covid-19. PKM di Kota Makassar berlaku hari ini, Selasa (12/1/2021). Kemudian penerapannya berakhir sampai 26 Januari 2021 mendatang. 

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021. Ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 12 Januari 2020.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.

Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat prokes. Kemudian camat dan lurah pun diminta untuk mengawasi mereka selama beroperasi.

Sebelumnya, Pemkot menerapkan jam malam yang di mana batas jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WITA. Namun di PKM, kini dilonggarkan dengan alasan memulihkan ekonomi pelaku usaha.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

“Impact ekonomi sedikit kita buka tetap melakukan pembatasan. Semoga ini menjadi perhatian, kita sengaja longgarkan,” jelas Rudi.

 

#pemkot makassar #covid 19 #Pembatasan Kegiatan Masyarakat