RAKYATKU.COM -- Wabah Covid-19 memengaruhi semua sektor. Pajak salah satu yang terdampak. Realisasi penerimaan pajak tahun 2020 jadi buktinya.
Termasuk realisasi penerimaan pajak di wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Data per 31 Desember 2020 menunjukkan realisasi mencapai 93,87 persen.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menargetkan penerimaan pajak Rp16,875 triliun pada 2020.
Belakangan, target tersebut direvisi menjadi sebesar Rp13,144 triliun karena wabah corona. Realisasinya cukup menggembirakan walau tidak mencapai target.
Pelaksana harian Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Azwar Syam menyebut realisasi penerimaan mencapai Rp12,338 triliun. Angka itu setara dengan 93,87 persen dari target atau dengan pertumbuhan -8,99 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019.
Rinciannya, pajak penghasilan yang ditargetkan Rp7.442.977.245.000 hanya tercapai Rp6.924.158.611.147. Tahun 2019, realisasi mencapai Rp7.449.680.130.894.
Lalu, PPN dan PPnBM yang ditargetkan Rp5.407.686.228.000 hanya terealisasi Rp5.067.033.295.325. Masih lebih rendah dibandingkan tahun 2019 yang mencapai Rp5.755.938.626.834.
Baca Juga : PT Vale Raih Pajak Award dari Kanwil DJP Sulselbartra, Kontribusi PPN-PPh Tertinggi di 2022
Sementara realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) positif. Dari target Rp104.492.880.000, realisasinya mencapai Rp155.072.984.721 atau sekitar 148.41 persen. Walau masih rendah dibandingkan realisasi tahun 2019 yang mencapai Rp164 miliar.
Angka paling positif ditunjukkan pajak lainnya. Dari target Rp189.187.676.000, realisasinya mencapai Rp192.037.692.412 atau 101,51 persen. Angka ini juga melampaui tahun 2019 yang hanya Rp186.916.742.699
Namun, secara akumulatif, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 93,87 persen. Pertumbuhannya juga negatif. Minus 8,99 persen.
Menurut Azwar, realisasi penerimaan pajak yang belum sesuai harapan serta pertumbuhan negatif tersebut secara umum disebabkan beberapa hal.
Pertama, dampak pandemi Covid-19. Hampir semua sektor terdampak sehingga terjadi penurunan kegiatan ekonomi serta menggerus jumlah transaksi dan pendapatan para
pengusaha yang secara otomatis akan mengurangi setoran pajaknya.
Kedua, masyarakat menunda belanja atau pengeluaran. Dalam kondisi yang belum pasti dan dampak Covid-19 yang belum mereda, masyarakat cenderung melakukan konsumsi hanya untuk kebutuhan pokok.
Baca Juga : Kanwil DJP SulselBartra Gelar Aksi Sosial di Pulau Samalona
Masyarakat menahan konsumsi yang tidak mendesak sehingga permintaan barang dan jasa menurun drastis yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada penerimaan pajak.
Ketiga, adanya realokasi anggaran pemerintah. Adanya realokasi anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 mengakibatkan rendahnya spending pemerintah untuk belanja barang dan jasa.
Akibatnya penerimaan PPh Pasal 22 dan PPN dari belanja barang serta PPh Pasal 4(2) atau Pasal 23 dan PPN dari belanja jasa menurun secara signifikan.