Jumat, 08 Januari 2021 22:31

Iri pada Idrus Marham dan Irman Gusman, Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK ke MA

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq

Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan putusan PK mantan Ketua DPD Irman Gusman, putusan kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan putusan kasasi dirinya.

RAKYATKU.COM -- Sejumlah terpidana kasus korupsi ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK). Satu di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan presiden PKS.

Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Luthfi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang.

Dia baru menjalani tujuh tahun pidana. Kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono mengatakan, kliennya menemukan alasan-alasan agar majelis PK menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.

Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan putusan PK mantan Ketua DPD Irman Gusman, putusan kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan putusan kasasi dirinya.

Sugiyono mengatakan, tiga perkara tersebut menghasilkan putusan yang berbeda sedangkan ketiganya sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya.

"Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangannya yang berakibat Idrus dan Irman tidak terbukti menerima suap tapi menerima gratifikasi sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK," ujar Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Terkait TPPU, Sugiyono pun menilai perbuatan pencucian uang yang didalilkan tidak sesuai dengan penerapan UU TPPU.

Adapun dalam kasusnya, Luthfi selaku anggota DPR dinyatakan terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Terpidana lain yang mengajukan PK yakni Fredrich Yunadi, kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich Yunadi mengajukan PK atas vonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi.

Kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono menyatakan, PK diajukan karena Fredrich diyakini tidak melanggar hukum menghalangi penyidikan KPK sebagaimana yang didakwakan.

"Pada prinsipnya kami, apa yang dilakukan pak Frederich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan, bukan perbuatan melawan hukum, karena dia menjalankan profesi," kata Rudy beberapa waktu lalu.

Dalam kasusnya, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Fredrich selaku kuasa hukum Setya dinilai terbukti melakukan rekayasa supaya Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

 

#Luthfi Hasan Ishaaq