RAKYATKU.COM - Kongres Amerika Serikat (AS) mengesahkan kemenangan Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih, Joe Biden, berdasarkan pemungutan suara Electoral College atau Dewan Elektoral.
Pengesahan diputuskan pada Rabu (6/1/2021) malam waktu setempat sebagaimana dilansir dari CNN.
Biden berhasil menang dengan 306 electoral votes atau suara elektoral, melampaui 270 suara elektoral yang dibutuhkan untuk melenggang ke Gedung Putih.
Baca Juga : AS Kirim VAMPIRE ke Ukraina
Sementara itu, calon presiden petahana dari Partai Republik, Donald Trump, hanya meraup 232 suara elektoral.
Senat dan DPR AS menolak keberatan untuk membuang suara elektoral Georgia dan Pennsylvania untuk Biden.
Partai Republik juga keberatan dengan suara elektoral Arizona, Nevada, dan Michigan, tetapi mosi itu gagal sebelum mencapai perdebatan.
Baca Juga : Penembakan Massal Terjadi di Berbagai Kota AS, Lebih dari 12 Orang Tewas
Pengesahan kemenangan Biden dalam pilpres AS ini terjadi setelah perusuh pendukung Trump menyerbu Capitol Hill pada Rabu pagi waktu setempat.
Sesi gabungan Kongres, yang biasanya merupakan langkah seremonial, dihentikan selama beberapa jam ketika perusuh mencapai Gedung Capitol.
Proses hukum dilanjutkan sekitar pukul 20.00 waktu setempat dengan Wakil Presiden Mike Pence mengatur kembali sesi Senat AS. "Ayo kembali bekerja," kata Pence.
Baca Juga : Kremlin Tuduh AS Terlibat dalam Dugaan Upaya Pembunuhan Putin
Dengan demikian, Biden bakal dilantik menjadi Presiden AS pada 20 Januari mendatang. Dia akan dilantik bersama Wakil Presiden AS terpilih, Kamala Harris.