RAKYATKU.COM - Pemerintah akan mengubah skema pembiayaan uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) alias pensiunan PNS.
Skema pensiunan PNS nantinya akan menggunakan sistem fully funded dari semula pay as you go. "Untuk ke depan, sistem ini akan diubah menjadi fully funded, kalau pay as you go ini iuran pasti, manfaat pasti," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria, Selasa (5/1/2021).
Bima mengatakan, skema pensiunan pay as you go diubah lantaran terlalu membebankan anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN).
Baca Juga : Ditarget Rampung Mei 2023, Ini Revisi Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022
Skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS atau ASN sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.
"Ini akan diubah menjadi fully funded. Itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, bukan dari gajinya," beber Bima.
"Sehingga, uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," tambahnya.
Baca Juga : BKN Revisi Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022
Pemerintah saat ini masih menyusun peraturan terkait perubahan skema baru pensiunan PNS tersebut. Bima berharap proses penyusunan peraturan itu tak butuh waktu lama.
Pemerintah juga masih melakukan hitung-hitungan agar skema pembiayaan PNS tak lagi membebani APBN.
"Fully funded masih sedang disusun PP-nya, dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, PP-nya ini bisa segera dilaksanakan," ujarnya.
Baca Juga : Mayoritas ASN Setuju Hybrid, Rancangan Perpres Sistem Kerja Fleksibel Sedang Digodok
Sumber: CNN Indonesia