Selasa, 05 Januari 2021 19:02

PNS Bakal Dapat Uang Pensiun Lebih Besar, Begini Skemanya

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Dengan skema baru ini, iuran yang dikenakan adalah persentase dari THP yang jumlahnya lebih besar.

RAKYATKU.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan akan mengubah skema pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi fully funded. Sejauh ini aturan tersebut tengah digodok dan akan segera diselesaikan.

"Perubahan (skema pensiun PNS) pay as you go menjadi fully funded sekarang lagi dibahas yang mungkin segera ditetapkan," katanya dalam konferensi pers virtual dikutip dari liputan6.com, Selasa (5/1/2020).

Dia menyebut upaya untuk melakukan penyusunan skema pensiun PNS sudah dilakukan sejak lama. Namin masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi, sehingga tidak membebani keuangan negara utamanya APBN.

Baca Juga : Tahap Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag Dimulai, Catat Dokumen yang Harus Dibawa

"Dan diharapkan alam waktu yang tidak terlalu lama Peraturan Pemerintah ini bisa dilaksanakan," ujarnya.

Dia mengatakan, sejauh ini skema pensiun memang masih menggunakan sistem pay as you go. Di mana PNS diharuskan membayar iuran yang sangat kecil, kemudian ketika mendapatkan tunjangan hari tua dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.

Dia pun berharap dengan skema baru ini, iuran yang dikenakan adalah persentase dari THP yang jumlahnya lebih besar. Lalu saat pensiun, uang pensiunan PNS akan dibayarkan langsung semuanya dan jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

"Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentasi dari pendapatannya bukan dari gajinya. Sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem yang sekarang dijalankan," katanya.

#CPNS