Minggu, 03 Januari 2021 23:02

Picu Kerumunan Ricuh Pula, Pengantin Pria Terpaksa Jalani Malam Pertama di Sel Tahanan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Polisi yang mengetahui kerumunan itu langsung membubarkan acara. Pengantin pria pun digelandang ke kantor polisi.

RAKYATKU.COM - Bukan di kamar hotel atau di ranjang pengantin. Pria berinisial NF menjalani malam pertama di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Dia resmi berstatus tersangka. Kasusnya mirip yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Dianggap memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Pemuda 30 tahun itu mengaku menyesal. Dia tak membayangkan resepsi pernikahannya membawanya ke penjara.

Baca Juga : Danny Pomanto Sampaikan Permohonan Maaf untuk Para Tamu Undangan yang Tak Tembus Acara "Resepsi Taman" di Tokka

Acara itu berlangsung Jumat (1/1/2021). Walau ada larangan, dia nekat menggelar hajatan dengan mengundang grup musik dengan panggung terbuka.

Resepsi pernikahan itu digelar di halaman rumahnya di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Sudah mengundang kerumunan, acara itu ricuh pula.

Polisi yang mengetahui kerumunan itu langsung membubarkan acara. Pengantin pria pun digelandang ke kantor polisi dan harus ditahan sejak Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga : Mengamuknya Pengantin Wanita Usai Menerima Kado Memalukan dari Tamu Laki-Laki

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, mengatakan NF terbukti mengundang kawan-kawannya melalui WhatsApp untuk meramaikan acara pernikahan.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu foto kerumunan massa, undangan pernikahan, ponsel dan print out percakapan WhatsApp.

 

#resepsi pernikahan