Sabtu, 02 Januari 2021 21:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah berencana menjalankan program vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat secara gratis mulai tahun ini.

 

Beberapa nama bahkan telah terdaftar secara otomatis. Nama-nama ini dapat langsung dicek di situs pedulilindungi.id/cek-nik.

Sebagai informasi, sebanyak tiga juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech telah tiba di Indonesia. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah mengamankan pasokan vaksin lain, seperti Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech-Pfizer.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Hanya, pemberian vaksin pada tahap pertama diprioritaskan kepada seluruh tenaga kesehatan. Untuk memastikannya, masyarakat bisa mengecek di aplikasi PeduliLindungi di Google PlayStore maupun di App Strore, serta di website resmi pemerintah pedulilindungi.id/cek-nik.

 

Cara Cek Daftar Penerima Vaksin COVID-19 di Pedulilindungi.id/cek-nik:
1. Buka situs di alamat Pedulilindungi.id/cek-nik
2. Masukkan data berupa Nomor NIK pada kolom yang tersedia
3. Masukkan kode yang tertera di layar
4. Klik Selanjutnya
5. Layar akan menunjukkan hasil apakah nama terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak

Selain mengecek melalui aplikasi dan situs pedulilindungi.id/cek-nik, tenaga kesehatan juga akan mendapat pemberitahuan melalui SMS. Bagi yang merasa tidak mendapatkannya bisa mengajukannya melalui email

Baca Juga : Gebyar Vaksin Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Doorprize Puluhan Sepeda Motor

Adapun, nakes bisa mengajukan data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes, serta surat keterangan dari kepala Fasyankes bahwa merupakan nakes terkait dan kirim melalui email di vaksin@pedulilindungi.id.

Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020.